CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sebanyak 13 bada usaha angkutan sewa khusus di Kota Batam menolak hadirnya Maxim, aplikasi transportasi.
Forum Komunikasi Badan Usaha Angkutan Sewa Khusus (FK-BUASKU) menuding jakau Maxim tidak memiliki izin resmi dari pemerintah terkait salah satu izin perinzip dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri.
“Mereka (Maxim) jelas tidak memiliki izin. Saat pengurususan izin saja, aplikasi yang terlibat atau yang diakui hanya Go Jek dan Grab,” kata Iswadi FK-BUASKU Kepri.
Iswandi mengatakan kehadiran Maxim mengundang rasa kecewa para pengemudi online di aplikasi transportasi, jika dibiarkan beroperasi.
“Kita sangat kecewa dengan hadirnya Maxim. Selama ini kami urus izin itu tidak mudah, penuh perjuangan bahkan berdarah-darah. Sempat dibilang ilegal, kenapa sekarang Maxim dibiarkan dan tidak diributkan keberadaannya. Ini sungguh tidak adil,” katanya.
Hal yang sama juga disampaikan Sawir alah satu pengelola badan usaha transportasi online di Batam.
Sawir mengatakan pemerintah atau dinas terkait bisa segera menyikapai kehadiran Maxim di Kota Batam ini.
Dia meminta segera disikapi jika Maxim belum memiliki izin dan harus dicarikan solusinya. Hal ini sesuai dengan tertuang dalam Peranturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
“Hal ini tentu mengundang tanda tanya besar jika Maxim dibiarkan begitu saja untuk beroperasi. Dulu saat Go Jek hadir ribut. Apa bedanya sama Maxim ini. Kenapa tidak diributkan,” ujarnya.
Sementara Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Frengki Willianto mengaku akan segera mengambil langkah tegas dalam menanggapi masalah baru transportasi online di Kota Batam ini.
“Segera akan kami surati. Sampai sat ini sesuai dengan penegasan Dirjen Perhubungan Darat, aplikasi resmi hanya Go Jek dan Grab,” katanya.
Frengki meminta Maxim agar dapat menghentikan seluruh aktivitas usaha dan operasinya serta dapat sesegera mungkin mengurus perihal izin operasionalnya.
“Jangankan di Batam, se-Indonesia saja mereka belum resmi. Ini sudah dibahas saat rapat bersama seluruh Dishub Provinsi se-Indonesia. Karena tercatat, mereka belum mendaftar dan tidak terdaftar,” ujarnya.(asn)