CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendapat Surat Peringatan (SP) 2 dari Ketua KPK Agus Rahardjo, 21 Maret lalu.
SP 2 diterbitkan untuk Novel dalam kapasitas sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) setelah dia keberatan dengan keinginan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait rekrutmen penyidik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Aris Budiman mengirimkan nota dinas kepada pimpinan KPK yang meminta perwira tinggi dari Polri untuk dijadikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan. Setidaknya, ada tiga alasan yang membuat Novel keberatan.
Pertama, meminta perwira tinggi Polri sebagai Kasatgas Penyidikan di KPK tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Kedua, Wadah Pegawai mengkhawatirkan integritas perwira yang direkrut tanpa prosedur reguler.
Ketiga, masih banyak penyidik di internal KPK yang dianggap memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi Kasatgas Penyidikan, sehingga diharapkan rekrutmen dilakukan dari internal terlebih dahulu.
Atas tindakan itu, pimpinan KPK memutuskan bahwa Novel melakukan pelanggaran sedang yaitu menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan. Ketentuan mengenai pelanggaran itu diatur dalam Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10/2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
“Memberi hukuman kepada Novel Baswedan, berupa teguran tertulis dalam bentuk SP 2 dengan masa berlaku selama enam bulan terhitung mulai diterbitkan,” demikian seperti dikutip dari surat yang diperoleh CNNIndonesia.com.
Saat dikonfirmasi, Novel membenarkan dirinya diberi SP 2. Namun dia mengaku tidak tahu alasan yang membuat Ketua KPK menerbitkan SP 2 tersebut.
“Memang SP 2 itu ada. Tapi saya enggak mengerti terkait apa. Jadi tanyakan saja ke pimpinan,” kata Novel kepada CNNIndoneia.com, Jumat (24/3/2017).
Saat ditanya soal sikap Wadah Pegawai yang keberatan soal rekrutmen penyidik sebagai Kepala Satgas, Novel enggan menjawab. “Enggak tahu saya. Tanya saja ke pimpinan,” ujar Novel.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengaku tidak tahu ada SP 2 yang diberikan Ketua KPK untuk Novel.
“Belum tahu, yang mana ya?” ujar Basaria singkat.(cnn/ctb)