CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian menyatakan akan mengikuti petunjuk KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi oknum pegawai BPN Batam yang sudah ditangani sejak 2016 namun tidak kunjung dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Kami ikuti petunjuk KPK saja. Inikan sudah disupervisi oleh KPK. Mereka menyatakan ada indikasi korupsi,” kata Kapolda Sam Budigusdian di Batam.
Pada kasus tersebut, Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menilai ada unsur dugaan korupsi, sementara jaksa di Kejati Kepri menilai kasus tersebut merupakan kesalahan adminsistrasi. Untuk menjembatani perbedaan tersebut akhirnya dua belah pihak sempat gelar perkara bersama KPK di Jakarta.
Sebagai tindak lanjut gelar perkara di KPK, Senin (19/6/2017) pihak KPK turun ke Kejati Kepri di Tanjungpinang membawa saksi ahli dari Universitas Diponegoro, Prof Nyoman yang menguasai akan delik pidana korupsi. Prof Nyoman merupakan salah satu penyusun dan pembuat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Meskipun kasus BPN juga sudah digelar di kejaksaan namun hasilnya kedua belah pihak masih ada perbedaan. Tapi kami menyerahkan mekanisme kasus tersebut pada KPK,” kata Sam.
Perbedaan tersebut, kata Sam muncul karena sudut pandang yang berbeda antara dua institusi.
“Mudah-mudahan kasus ini bisa segera selesai. Kami masih menunggu rekomendasi dari supervisi KPK. Kalau KPK mengatakan AÂ kami akan ikuti A, kalau B kami ikuti B,” katanya.(ant/ctb)