CENTRALBATM.CO.ID, BINTAN –Kejari Bintan resmi menetapkan Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Lekop, Zailendra Permana (ZP) sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 500 juta.
Hal ini terungkap saat terduga diangkut menggunakan mobil tahanan Kejari untuk dititipkan di sel tahanan Polres Bintan sore ini (19/1).
“Hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap dokter Zailendra Pernama selaku Kapus Sei Lekop untuk 20 hari ke depan sebagai tahanan penyidik tim Kejari Bintan,” jari Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penahanan terhadap sang Kapus dilakukan setelah tim auditor menemukan kerugian Negara yang sangat fanstastik di Puskesmas yang dipimpin oleh ZP selama dua tahun (2020 dan 2021).
Dimana, total anggaran selama dua tahun di Puskesmas tersebut senilai Rp 800 juta. Sementara, yang bisa dipertanggungjawabkan hanya sekitar Rp 300 juta.
“Dari total anggaran Rp 800 juta selama dua tahun, hanya Rp 300 juta yang bisa dipertanggungjawabkan. Sementara Rp 500 juta merupakan potensi kerugian Negara,” timpalnya.
Fajrian melanjutkan, beberapa waktu lalu, ZP memang telah melakukan pengembalian uang Rp 150 juta yang diduga sempat ia korupsi kepada Kejari Bintan. Dengan pengembalian uang tersebut, Negara masih mengalami kerugian senilai Rp 350 juta akibat ulah sang Kapus menaikan jumlah hari jam kerja Nakes di sana.
Selain ZP, sebanyak 14 Kapus lainnya juga turut mengembalikan uang yang diduga sempat dikorupsi dengan total Rp 504 juta. Sehingga total kerugian kerugian Negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejari Bintan mencapai Rp 654 juta.
Dilihat dari dugaan kerugian Negara untuk satu Puskesmas saja mencapai Rp 500 juta. Sementara total yang telah dikembalikan oleh 14 Puskesmas hanya selisih Rp 4 juta dari dari kerugian Negara di satu Puskesmas.
Menanggapi hal ini, Fajrian mengatakan pihaknya bersama tim masih melakukan perhitungan kerugian Negara di setiap Puskesmas. Dan jika ditemukan adanya penyimpangan beserta alat bukti cukup, pihaknya langsung bertindak.
“Artinya, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dari Puskesmas yang ada di Bintan. Sebab, hingga saat ini kami bersama auditor masih melakukan sikronisasi antara kerugian Negara dan jumlah uang yang telah dikembalikan oleh ke 14 Puskesmas,” pungkasnya. (Ndn)

