CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Lekop, ZP hari ini (10/12) mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Kejari Bintan.
Kajari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, ZP yang sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Insentif Nakes itu datang ke kantor Kejari di bt 16 sekitar pukul 10.30 WIB.
“Dia (ZP) datang dengan membawa uang sebesar Rp 100 juta. Uang itu kata dia merupakan hasil Mark up yang sudah dipakai,” ujarnya pada pers Konferensi.
Saat ditanya mengenai sisa kerugian negara akibat ulah terduga, ia mengatakan masih belum dihitung secara keseluruhan.
“Masih proses perhitungan dan juga saat ini kami masih melakukan penyelidikan kepada siapa saja uang itu mengalir,” ungkapnya.
Dengan adanya pengembalian uang hasil Mark up jam dan hari kerja dari oknum Kapus, total yang dikembalikan ke negara mencapai Rp 126,015,000.
“Jadi total uang yang sudah dikembalikan Rp 126,015,000. Hari ini Rp 100 juta dari tersangka ZP, kemarin dari salah nakes juga mengembalikan uang sebesar Rp 26,015,000,” sebutnya.
Meskipun uang kerugian negara telah dikembalikan, pihaknya mengatakan proses hukum tetap berlanjut.
Untuk itu, ia juga memberikan himbauan kepada Nakes dan Puskesmas lain segera mengembalikan uang negara jika pernah menerima uang hasil Mark up.
“Kami akan melakukan penyelidikan kepada semua puskesmas yang ada di Bintan. Untuk itu, kamu menghimbau kepada pihak-pihak yang pernah menerima uang hasil Mark up segera kembalikan,” pungkasnya. (Ndn)

