Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Kapolresta Barelang Hentikan Eksekusi Lahan, Pengacara PT Glory Point: Putusan MA ‘Dikangkangi’
Batam

Kapolresta Barelang Hentikan Eksekusi Lahan, Pengacara PT Glory Point: Putusan MA ‘Dikangkangi’

10 November 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Pengacara PT Glory Point, Nasib Siahaan, SH | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Helmy Santika menarik mundur seluruh pasukan eksekusi yang terdiri dari jajaran TNI-Polri dan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (8/11/2016) sore lalu.

Akan ditarik mundurnya sekitar 800 personel untuk mengeksekusi lahan, yang telah mendapat kekuatan hukum tetap dari tingkat Mahkamah Agung (MA) itu. Maka proses eksekusi dinilai gagal dan tidak sesuai harapan.

Saat dikonfirmasi, Pengacara PT Glory Point, selaku pihak yang berwenang akan lahan tersebut, Nasib Siahaan, SH mengatakan pihaknya sangat menyayangkan dengan aksi yang dilakukan Kapolresta secara mendadak itu.

“Dengan penghentian eksekusi, otomatis semuanya gagal. Padahal kita sudah bayarkan sejumlah uang ke Negara, melalui rekening PN Batam untuk biaya eksekusi. Tapi hasilnya tidak ada. Gagal, sangat disayangkan sekali ini aksi-aksi mendadak yang diambil Kapolresta,” kata Nasib, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (9/11/2016) siang.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Helmy Santika (pegang HT), didampingi Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad (kemeja putih) saat berdiskusi dengan seluruh warga yang ada | Foto : Ned
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Helmy Santika (pegang HT), didampingi Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad (kemeja putih) saat berdiskusi dengan seluruh warga yang ada | Foto : Ned

Dikatakannya juga, pihaknya sangat menyesalkan dengan aksi setop eksekusi yang dinilai melawan arus secara yuridis.

Bagaimana tidak, Nasib menjelaskan bahwa proses persidangan akan status lahan tersebut telah berlangsung selama 2 tahun berturut-turut. Mulai dari tingkat pertama di PN Batam, tingkat Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Pekanbaru, hingga telah juga dilanjutkan dalam tingkat akhir di MA.

Dari tingkat akhir di MA itulah, diputuskan agar PN Batam sebagai badan peradilan umum (Badilum) yang ada di wilayah lahan tersebut, untuk segera mengeksekusi lahan.

“Nah, dari MA itu sudah bilang harus di esekusi. Jadi kenapa disetop? Inilah nyatanya hukum dikangkangi. Hasil putusan MA dikesampingkan karena alasan keamanan belaka,” sindir Nasib.

18 unit rumah warga yang dibakar oleh warga Bengkong Harapan Swadaya | Foto : Ned
18 unit rumah warga yang dibakar oleh warga Bengkong Harapan Swadaya | Foto : Ned

Sementara, masih kata Nasib, sebanyak 800 personel gabungan untuk mengeksekusi lahan tersebut diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi.

Namun, dengan tindakan Kapolresta yang menghentikan proses eksekusi secara mendadak itu, otomatis 800 personel gabungan yang diterjunkan juga gagal melakukan pengamanan di lokasi.

“Eksekusi gagal, pengamanan pun apa artinya coba? Toh semua ditarik mundur. Jadi bagaimana kelanjutan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk dieksekusi tersebut? Ini negara hukum, mari tegakkan hukum. Jangan jadikan hal lain sebagai sarana penyelewengan ketegasan hukum,” tegasnya.

Kemudian, Aseng, Bos PT Glory Point juga menyayangkan akan penghentian eksekusi yang dinilai sangat tanggung itu.

“Padahal hanya tinggal sedikit saja loh, kok mala dihentikan. Ah, tak tahu lah saya. Susah sekarang memastikan ketegasan hukum di negara kita ini. Yang sudah sah saja masih ditunda-tunda,” ucap Aseng.

“Saya mintanya satu saja, mari tegakkan hukum sebaik mungkin. Kalau katanya ya, harus ya. Jangan lain-lain lah,” ungkapnya penuh sesal.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun

31 Maret 2026

Pendapatan Batam Naik Rp331 Miliar, Amsakar Sampaikan LKPJ 2025

31 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
BP Batam
BP Batam

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026 BP Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.