CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Polisi akan menindak tegas kepada oknum yang berani menyelewengkan sembako yang akan dibagi pemerintah kota (Pemko) Batam. Apalagi terjadi ditengah kondisi penyebaran Covid-19.
“Kita akan tindak tegas kepada oknum yang sengaja melakukan penimbunan bantuan sembako yang di bagikan pemeriintah. “Kita sudah punya hukum dan peraturan undang-undang yang jelas. Barang siapa yang menimbun atau menyelewengkan bantuan sosial saat kondisi darurat seperti saat ini, pidananya minimal lima tahun,” kata Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro.
Diakuinya pihaknya akan melakukan pengawasan langsung penyaluran sembako kepada masyarakat.
Karena itu pihaknya bersama TNI akan ikut serta membantu Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam menyalurkan bansos kepada masyarakat.
Termasuk juga terkait dengan penyaluran bahan pokok kepada masyarakat yang tidak mampu ataupun juga yang terkena dampak langsung Covid-19.
Purwadi juga mengajak masyarakat untuk mematuhi imbaun dari pemerintah dengan melakukan langkah-langkah antisipasi penyebaran Covid-19.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak lagi melakukan kumpul-kumpul. Hal itu merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus tersebut.
“Kemarin juga sudah kami ingatkan, kalau dalam waktu 10 menit tidak bubar akan kami bawa ke kantor,” jelasnya. (dkh)

