CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – RR (24) pelaku penusuk remaja berinisial PGVG (15) ditangkap di Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas, Sumatera Selatan. Polisi menangkap pelaku Sabtu 26 Oktober 2024 pukul 00.10 WIB.
Demikian diungkapkan Kapolda Kepri Irjen Polisi Yan Fitri Halimansyah saat doorstop bersama awak media, Senin (28/10/2024). Menurut Kapolda Kepri, insiden penusukan ini berawal saat pelaku RR berkeliling di area Batam Centre bersama istrinya.
Kejadiannya pada Sabtu 19 Oktober 2024 pukul 18.30 WIB. RR dan istrinya mengendarai sepeda motor Honda Beat. Lalu pukul 20.30 WIB, pelaku bertemu teman-temannya. Yakni T pengendara Yamaha Scorpio dan A pengendara Yamaha FIZ-R.
Mereka ini beriring-iringan mengelilingi wilayah Batam Center. Pada pukul 21:30 WIB di dekat KFC apartemen Pollux Habibie, RR bertemu korban PGVG. Saat itu, korban PGVG mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 cc.
Selanjutnya pelaku RR melihat-lihat korban PGVG. Tidak lama berselang, korban PGVG menarik gas motornya kuat-kuat (menggeber) berulangkali. Kemudian korban PGVG berkendara zig-zag di depan pelaku RR.
Akibat ulah korban, pelaku RR diduga tersinggung dan terpancing emosinya. Tanpa basa-basi, pelaku RR mendekati korban PGVG. Kemudian pelaku RR mengambil sebuah pisau bergagang kayu cokelat dari balik pinggangnya.
Melalui tangan kirinya, pelaku RR langsung menusukkan pisau ke punggung sebelah kiri korban PGVG. Akibatnya, korban PGVG mengalami luka robek yang sangat serius. Korban segera dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri.
“Korban menarik gas motor berulang kali dan mengendarainya secara zig-zag di hadapan pelaku, diduga atas tindakan tersebut memancing emosi pelaku,” ujar Kapolda Kepri Irjen Polisi Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H.
Atas insiden ini, Kapolda Kepri memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang. Anggota merespon dan menangani kasus ini secara profesional.
Setelah peristiwa penganiayaan itu, korban PGVG dirawat secara intensif di rumah sakit Bhayangkara dan kini kondisi korban sudah membaik. Berkat kesigapan tim juga, lanjut Kapolda Kepri, tersangka RR bisa ditangkap meski berada di luar Batam.
Kapolda Kepri mengimbau masyarakat untuk selalu berkendara dengan bijaksana. Selain itu harus mematuhi aturan lalu lintas. Hindarilah perilaku yang dapat memicu konflik di jalan dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan insiden tak diinginkan.
“Keselamatan dan ketertiban di jalan raya adalah tanggung jawab bersama demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” ujar Kapolda Kepri Irjen Polisi Yan Fitri Halimansyah.
Kapolda Kepri Irjen Polisi Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., menyalami korban penusukan PGVG, Senin (28/10/2024)
Kapolda juga menegaskan agar orang tua memastikan anak-anak di bawah umur tidak boleh mengendarai sepeda motor. Alasannya anak-anak di bawah usia belum diizinkan karena tidak memiliki kesiapan mental atau keterampilan yang memadai.
Untuk itu, kesadaran dan pengawasan orang tua sangat berperan dalam menjaga keselamatan anak di jalan raya. Terutama dalam mencegah risiko kecelakaan atau konflik di jalan raya.
Pada kesempatan ini, orang tua korban penganiayaan menyampaikan rasa syukur dan apresiasi untuk Polda Kepri. Atas tindakan cepat kepolisian dalam menangkap pelaku dan pengobatan kepada korban.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan profesionalisme pihak kepolisian dalam menangani kasus ini, yang memberikan harapan dan kelegaan bagi keluarga kami,” ujar keluarga korban.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi satu unit sepeda motor Honda CBR 150 cc warna merah dan satu kunci sepeda motor yang sesuai, satu helai jaket berwarna hitam, dan satu helai kaos berwarna putih.
Selain itu disita juga satu helai celana berwarna cokelat, satu helai kaos berwarna hitam, dan satu bilah pisau dengan ukuran sekitar 10 cm yang memiliki gagang kayu berwarna cokelat.
Termasuk disita satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTv, dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru dan satu kunci motor Honda Beat berwarna biru. Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal tindak pidana penganiayaan berat.
Selama kegiatan doorstop, Kapolda Kepri Yan Fitri Halimansyah didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombespol Dony Alexander, Kabidhumas Polda Kepri Kombespol Zahwani Pandra Arsyad, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Mikael Hutabarat, dan AKP M. Debby Tri Andrestian.