CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kampung Aceh yang berlokasi di RT 003 RW 014, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kini bertransformasi menjadi Kampung Madani, Jumat (15/11/2024).
Deklarasi Kampung Madani ini dilakukan sebagai penjabaran Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Batam.
Kapolda Kepri Irjen Polisi Yan Fitri Halimansyah menegaskan kawasan Kampung Madani harus dibersihkan dari segala bentuk peredaran narkoba, aktivitas ilegal, dan hal-hal negatif (kejahatan) selainnya.
Kapolda Kepri meminta agar kampung tersebut tidak hanya ditertibkan melainkan diubah menjadi lingkungan yang layak huni dan jauh dari masalah sosial. Artinya wilayah ini harus menjadi lokasi yang sehat, lingkungan yang aman dan tenteram.
Kapolda Kepri menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman besar yang dapat menghancurkan generasi muda. Provinsi Kepulauan Riau sebagai pintu gerbang masuknya narkoba harus mengambil langkah tegas untuk memberantasnya.
Kapolda Kepri Irjen Polisi Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., bersama Wakapolda Kepri, Dandim 0316/Batam, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Pemerintah Kota (Pemko Batam), Badan Pengusahaan (BP) Batam dan warga mendeklarasikan Kampung Aceh yang berlokasi di RT 003 RW 014, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang kini bertransformasi menjadi Kampung Madani, Jumat (15/11/2024)
Adapun persoalan narkoba di wilayah Provinsi Kepri bukanlah masalah yang kecil. Seluruh komponen harus serius menangani kejahatan ini. Implementasinya tidak hanya dari sisi penegakan hukum namun peran serta masyarakat yang aktif.
“Jika tidak ada perubahan, kami akan lakukan langkah tegas bersama-sama dengan TNI. Tidak ada lagi tempat untuk perbuatan yang merusak generasi muda,” tegas Kapolda Kepri Irjen Polisi Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H.
Kapolda Kepri menegaskan peresmian Kampung Madani ini menjadi momentum penting. Utamanya dalam mewujudkan Kota Batam dan Provinsi Kepri sebagai wilayah yang bebas peredaran narkoba dan berfokus pembangunan SDM yang berkualitas.
Kapolda Kepri berkomitmen memberantas peredaran narkoba di bekas Kampung Aceh itu. Ia memberikan peringatan keras jika kawasan ini tidak mengalami perubahan yang signifikan maka akan ada tindakan tegas dan meratakan kawasan tersebut.
“Jika tidak ada perubahan, kita akan lakukan langkah tegas bersama TNI. Tidak ada lagi tempat untuk perbuatan yang merusak generasi muda. Jika masih ada indikasi aktivitas ilegal, kami akan pertimbangkan tindakan ekstrem untuk meratakan kawasan ini,” ancam Irjen Polisi Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H.
Pada peresmian Kampung Madani ini acara dimulai dengan pembukaan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya Kapolda Kepri membacakan pernyataan deklarasi yang menandai perubahan status Kampung Aceh menjadi Kampung Madani.
Warga membacakan deklarasi di Kampung Madani RT 003 RW 014 Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (15/11/2024)
Usai pembacaan deklarasi, acara dilanjutkan dengan foto bersama dan pemotongan pita sebagai simbol dimulainya transformasi wilayah tersebut. Diharapkan, Kampung Madani bisa menjadi contoh bagi kampung-kampung lain di Batam dan Kepri.
“Mari kita berkomitmen dan bersama-sama untuk memberantas narkoba dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi warganya,” seru Kapolda Kepri Yan Fitri Halimansyah.
Selain Kapolda Kepri, hadir dalam kegiatan ini Wakapolda Kepri, Dandim 0316/Batam, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Pemerintah Kota (Pemko Batam), dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.