CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Lima orang awak kapal berbendera Thailand dihadirkan oleh pihak Lantamal IV Batam dalam konferensi pers, Jumat, 16 Mei 2025.
Mereka merupakan tersangka dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu yang jumlahnya mencapai 1,9 ton, disamarkan dalam karung berisi kemasan teh asal Tiongkok.
Tak hanya sabu, aparat juga menemukan zat narkotika lain berupa kokain yang turut disembunyikan di antara barang bukti tersebut.
Para tersangka terdiri dari satu warga negara Thailand berinisial KS (53) dan empat warga Myanmar yang masing-masing berinisial UTT (65), AKO (41), KL (39), serta S (30).
Kapal mereka diamankan oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) dari Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) setelah aksi pengejaran yang berlangsung dramatis pada dini hari, Rabu, 14 Mei 2025.
Kejadian bermula pada malam sebelumnya, tepatnya Selasa, 13 Mei 2025 pukul 22.45 WIB, ketika tim patroli mendeteksi kapal ikan asing yang melintas dari utara ke selatan di wilayah Selat Durian, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Petugas sempat memberikan isyarat berhenti menggunakan sorotan lampu, namun kapal tersebut tak menggubris.
Bahkan setelah tiga tembakan peringatan dilepaskan ke udara, kapal tetap melaju dan sekitar pukul 23.50 WIB mematikan lampu navigasi serta mempercepat laju pelayaran.
Menanggapi hal tersebut, tim F1QR TBK mengejar kapal tersebut dan kembali mengeluarkan delapan tembakan peringatan, baik ke udara maupun ke arah depan kapal.
Akhirnya, kapal berhasil dihentikan sekitar pukul 00.30 WIB keesokan harinya. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 95 karung berisi narkoba.
Sebanyak 35 karung berwarna kuning mengandung 700 bungkus kemasan teh China hijau dengan estimasi berat total sekitar 700 kilogram.
Selain itu, terdapat 60 karung putih berisi 1.200 bungkus teh China merah dengan berat total mencapai 1.200 kilogram.
Seluruh muatan diduga kuat merupakan narkoba yang dikemas sedemikian rupa guna mengelabui aparat keamanan. Saat ini, kelima tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.(mzi)
