Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Kantor Pajak Perluas Basis Wajib Pajak, Kini Bisa Kantongi Data Rekening Nasabah
HEADLINE

Kantor Pajak Perluas Basis Wajib Pajak, Kini Bisa Kantongi Data Rekening Nasabah

29 November 2019Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
ilustrasi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID – Kantor pajak kini bisa langsung mengakses data informasi rekening perbankan. Wewenang inilah yang dimanfaatkan otoritas pajak untuk memperluas basis wajib pajak.

Payung hukum atas akses data rekening tersebut berasal dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/03 tahun 2018, Peraturan Dirjen Nomor 04/PJ/2018, dan Surat Edaran (SE)-16/PJ/2017.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan aturan itu merupakan turunan pasca pemutihan pajak atau tax amnesty.  Sehingga, harapannya tidak ada lagi pihak yang merasa takut atau menghindar dari pajak.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Dirjen Nomor 04/PJ/2018, dan Surat Edaran (SE)-16/PJ/2017, otoritas pajak dapat secara otomatis menerima saldo rekening keuangan dan dapat mengajukan permintaan informasi, bukti, dan atau keterangan (IBK) langsung ke bank.

Padahal sebelumnya, otoritas pajak perlu meminta persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) mengirimkan laporan paling lama empat bulan setelah akhir tahun kalender.

Dengan begitu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa memiliki data dan informasi rekening keuangan orang pribadi dengan saldo minimal Rp 1 miliar. Sementara untuk rekening perusahaan tidak terdapat batasan saldo. DJP menerima data rekening pertama kali pada bulan April 2018 untuk saldo rekening keuangan 31 Desember 2017.(ktn)

 

 

Sumber : Kontan

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
BP Batam
BP Batam

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026 BP Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.