CENTRALBATAM.CO.ID – Kejahatan keji yang telah dipendam selama puluhan tahun lamanya pelan-pelan terkuak.
Oknumnya adalah seorang kakek yang telah berumur 71 tahun.
Namanya Harvey Fountain, pria berkebangsaan Amerika Serikat yang tinggal di Louisiana.
Terkuaknya kasus ini bermula dari laporan korban yang mengaku pernah diperkosa Harvey Fountain saat dirinya masih kecil atau beberapa dekade lalu.
Baca : Waria Ini Ngamuk saat Nyoblos Namanya Aslinya Dipanggil Petugas TPS
Polisi setempat bertindak cepat. Pada Selasa pekan lalu (9/4/2019), Fountain ditangkap.
Sosok yang tak disebutkan identitasnya itu mengaku kepada polisi pada 1 April dan menuturkan bisa jadi ada anak lain yang menjadi korban Fountain.
Kantor Sheriff Rapides Parish County menyatakan, jajarannya langsung mengumpulkan bukti untuk memperkuat klaim orang itu beserta tuduhan bahwa Fountain memperkosa anak lain.
Dilaporkan The Independent Rabu (17/4/2019), kakek berusia 71 tahun itu mendapat 50 tuduhan pemerkosaan tingkat pertama ketika ditangkap 9 April.
Baca : Tingkatkan Gairah Pasangan di Atas Ranjang, Ini 5 Cara agar Bercinta Makin Hot
Letnan Stephen Phillips dari Kantor Sheriff Rapides Parish County menyatakan, tiga hari kemudian Fountain mendapat 50 tuduhan pemerkosaan terhadap anak-anak.
Phillips menjelaskan seperti dikutip CNN, Fountain memperkosa anak-anak itu pada 1970-an dengan korban paling muda dilaporkan berusia di bawah 13 tahun.
Perbuatan itu dilakukan Fountain selama sekitar satu dekade hingga awal 1980-an.
Phillips tak mengungkapkan jumlah sebenarnya korban pemerkosaan Fountain.
Investigasi itu, lanjut dia masih terus berjalan.
“Tidak menutup kemungkinan bakal ada pelaku yang lain yang tertangkap,” tuturnya dalam keterangan resmi.
Berbekal keterangan korban pertama, Phillips berkata penegak hukum langsung melacak alamat korban Fountain yang lain.
Dari korban yang ditemukan, mereka mencari kembali lokasi korban lainnya.
Saat ini, Fountain ditahan di Pusat Hukuman Rapides Parish dan bisa dibebaskan jika ada yang bersedia membayar uang jaminan 1 juta dollar AS, atau Rp14 miliar.
Di Louisiana, kasus pemerkosaan tingkat pertama dengan korban berusia di bawah 13 tahun bisa dikenai hukuman mati hingga penjara seumur hidup.
Sumber : Kompas