CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Seorang kakek berusia 64 tahun, BB alias Opung dilaporkan mencabuli 2 bocah berusia 9 tahun dan 6 tahun.
Kedua bocah yang pantas menjadi cucu bahkan cicit dari Opung itu sebut saja Bocah A dan Bocah B.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku melakukan pelecahan itu dengan menggunakan lidahnya di kemaluan kedua korban.
“Pakai lidah aja,” kata Openg saat ekpos perkara, Selasa (18/7).
Sementara itu, Kapolsek AKP Abdul Rahman menjelaskan, pelaku ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya. Dari situ, kepolisian langsung menjemput paksa pelaku dikediamannya. Namun pada saat itu, pelaku kata dia, nyaris diamuk massa kampung tersebut.
“Kita amankan setelah warga sekitar berkerumunan ramai-ramai. Kita langsung amankan dan kita bawa ke Mapolsek untuk kita periksa lebih lanjut,” tutur Rahman.
Terungkapnya perbuatan bejat pelaku ini, dari jelas Rahman lagi, setelah korban mengadu kepada ibunya, bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban. Dengan cara menyentuh kemaluan korban dengan lidah, sebanyak dua kali.
“Ibu korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap kedua anaknya itu. Langsung membuat laporan kepada kita, dan kita langsung menindak lanjuti, dengan menjemput tersangka dirumahnya,” tutur Rahman.
Akibat perbuatannya, pelaku kata Rahman, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Pelaku kata dia, dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 82 Junto Pasal 76 Huruf e Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang No 23 Tahun 2002 tentang pelindungan anak. (Ndn)