CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riana mendatangi wilayah Tanjungpiang.
Selain I Wayan, Kasipidum, Gustian dan Kasi Pidsus, Fajri beserta sejumlah staf Kejari lainnya langsung menuju lokasi lahan milik BUMD Pemkab Bintan, PT BIS yang telah dimanfaatkan oleh warga sebagai tempat pemukiman.
Setibanya di lokasi, tim Kejari langsung disambut oleh salah satu warga, Rahmat (80) yang mengaku tinggal di lokassi tersebut sejak tahun 1995. Saat itu ia diminta oleh Ansar Ahmad (Kabag Ekonomi) Pemkab Bintan saat itu.
“Saya tinggal di sini karena diminta oleh Pak Ansar. Saya diminta untuk menjaga lahan sekaligus menjaga pasar tradisional di sini,” ujarnya kepada wartawan.
Rahma menambahkan, karena ia menyadari lahan ditempati merupakan lahan milik BUMD, ia bahkan rela jika harus dikeluarkan dari sana.
“Kalau kami diminta untuk meninggalkan tempat (lahan) ini kami siap. Karena kami menyadari bahwa lahan ini milik Pemkab Bintan,” timpalnya.
Pada waktu bersamaan, Komisaris PT BIS, Hafizal mengatakan mengatakan pihaknya masih belum menentukan langkah apa yang akan diambil diatas lahan PT BIS dengan luas 1,5 hektar (Ha) itu. Menurutnya, pihaknya mesti melakukan diskusi dengan Pemkab Bintan (Bupati-red) terlebih dahulu.
“Kami akan diskusikan dulu (langkah selanjutnya) dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya. Kita juga akan melihat surat apa yang dimiliki oleh Pak Rahmat. Karena tadi beliau bilang, ada surat dari Bupati sebelumnya sebagai dasar untuk menempati lahan ini,” sebutnya.
Sementara itu, Kajari Bintan hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan lanjutan terkait langkah apa yang akan diambil atas lahan yang telah ditempati warga sejak tahun 1995 itu. (Ndn)

