CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bintan, Hery Wahyu diperiksa selama 7,5 jam oleh Kejari Bintan.
Hery Wahyu sendiri saat dikonfirmasi terkait kedatangan di Kantor Kejari batu 16 mengatakan pihaknya memberikan keterangan terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
‘(Saya) Dimintai keterangan terkait TPA saat menjabar Perkim,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan di halama BP Kawasan Bintan, Rabu (12/1).
Terpisah Kajari Bintan, I Wayan Riana saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya memanggil Kadis PUPR itu terkait permasalahan TPA di Tanjunguban tahun 2018.
“Sekedar dimintai keterangan saja terkait tumpah tindih lahan seluas 2 Hektar (Ha) yang dibeli untuk diperuntukan TPA. Ada dugaan pembelian lahan tersebut tumpang tindih pembayarannya kepada warga’’ jelas I Wayan.
Ditanya terkait hasil dari pemeriksaan, Wayan enggan menjelaskan. Ia hanya mengatakan ‘’Masih tahap pengumpulan data (Puldata) dan Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket),”
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 7 orang terkait tumpang tindih pembayaran lahan tersebut. Namun untuk hasil dari pemeriksaan ke 7 saksi tersebut belum bisa dijelaskan secara.
“Kalau hasil periksaan ke 7 saksi lain akan kami informasikan nanti,’’ pungkasnya. (Ndn)

