CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Kepala Desa Mantang Baru, Ramlan hari ini (20/1) mengembalikan uang kerugian Negara ke Kejari Bintan senilai Rp 36.082.300. Dengan pengembalian itu, total yang sudah dikembalikan senilai Rp 76.082.300.
Saat melakukan pengembalian sisa kerugian Negara itu (sebelumnya sudah di setor Rp 40 juta) sang Kades ditemani oleh tim auditor APIP.
Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana mengatakan berdasarkan hasil auditor, total kerugian di Desa tersebut senilai Rp 76.082.300. “Dengan pengembalian uang tadi, maka tidak ada lagi kerugian negara sehingga proses hokum selesai,” ujarnya.
“Uangnya suda kita disetorkan langsung ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri,” tambahnya.
Masih kata Wayan, awalnya pihak Kejari Bintan melakukan pulbaket terhadap laporan masyarakat Desa Mantang Baru terkait dugaan penyimpangan anggaran dana desa.
“Tapi ada penyerahan penangananya ke APIP, hasil audit memang ditemukan kerugian negara dari beberapa kegiatan dana desa. Dan hari ini sudah selesai,” timpalnya.
Sementara, Plt Kepala Inspektorat Bintan Irma Annisa menambahkan, pihaknya bersama Kejari Bintan sudah berupaya melakukan pencegahan dengan rutin melakukan sosialisasi. Salah satu program turunan dari pemerintah pusat yakni Jaga Desa.
“Kita sudah wanti-wanti, jadi setiap kegiatan di desa harus dikoordinasikan dengan Kejari Bintan untuk mendapatkan pendampingan dari pihak kejaksaan,” katanya.
Inspektorat juga kata dia, membuka layanan pengaduan klinik. Klinik pengaduan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaporkan setiap peristiwa penyimpangan dana desa kepada pihaknya. (Ndn)

