CENTRALBATAM.CO,ID, ANAMBAS – Polres Kepulauan Anambas menetapkan Kepala Desa (Kades) Matak, Kecamatan Kute Siantan Awaluddin (35) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Fendi Surya Irawan (35) sebagai tersangka dugaan korupsi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus belanja modal kegiatan pembangunan di Desa Matak tahun 2019.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, penindakan yang dilakukan Polres Kepulauan Anambas berawal dari pengaduan masyarakat Desa Matak ke Polres pada akhir Juni 2021 silam.
“Pengaduan tersebut terkait adanya indikasi penyelewengan keuangan desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Matak,”ujar Sakti, Senin (27/12/2021)
Pihaknya lanjut Kapolres langsung menindak lanjuti laporan tersebut, dan langsung memerintahkan Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan yang telah diterima.
“Kita langsung bergerak cepat dengan meminta keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan Desa Matak dengan meneliti dokumen-dokumen yang ada di Desa tersebut,” ujarnya.
Dari proses penyelidikan, yang dilakukan, diketahui bahwa APBDes Matak pada tahun 2019, senilai Rp 2.524.864.812. Dimana untuk belanja kegiatan pembangunan sebesar Rp 952.560.000 yang dipergunakan untuk 7 perkerjaan.
Setelah dilakukan penyelidikan sambung dia, ditemukan adanya 4 kegiatan pembangunan yang menimbulkan kerugian negara.
“Lalu ditingkatkan ke tahap penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada belanja moda kegiatan pembangunan desa Matak pada APBDes tahun anggaran 2019,” jelasnya.
Akibat dari perbuatan tersebut sampai dia, Negera telah dirugikan sebesar Rp 211.636.726 seperti dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian negara inspektorat Kepulauan Anambas dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi desa Matak
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk penyidikan lebih lanjut , setelah Polres mengamankannya, Rabu (22/12/2021) berdasarkan surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan. Untuk keluarga tersangka telah diberitahu melalui kuasa hukumnya,” kata dia.(aisyah)