CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Tiga terdakwa dalam perkara kepemilikan dan jual-beli Narkotika golongan I, jenis sabu seberat 719 gram, yakni Junaidi Zakaria bin Zakaria Bohan alias Iwan alias Sakuna, Widiya binti Juanto dan Nur Cholis bin Imam Syafii akhirnya divonis pidana penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (12/7/2016) sore.
Dalam tuntutan yang disampaikan sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, dihadapan Ketua Majelis Hakim Egi Novita, SH didampingi Hakim Anggota Endi dan Tiwik. Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dan dituntut pidana penjara 17 tahun untuk terdakwa Nur Cholis, serta pidana penjara masing-masing 15 tahun untuk pasangan suami-istri (Pasutri) Junaidi dan Widia.
Perbuatan masing-masing terdakwa dijerat oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Primer, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, keringanan hukuman tampak jelas saat amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Egi Novita.
Dalam amarnya, ketiga terdakwa diberikan vonis yang sepadan. Dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun, denda Rp 1 miliar, subsidair 4 bulan penjara. Hukuman ini dianggap terlalu ringan dari tuntutan sebelumnya 17 tahun dan 15 tahun.
Atas amar putusan yang dianggap sangat ringan, melihat perbuatan ketiganya sangat dilarang dan terancam pidana Mati. Jaksa Penuntut Umum Isnan Ferdian yang saat itu menangani perkara, langsung menyatakan banding.
“Atas putusan terhadap ketiga terdakwa, kami nyatakan banding Yang Mulia,” tegas JPU Isnan.
Tidak terima dengan amar putusan yang sangat-sangat ringan tersebut, JPU Isnan dengan mantap menyatakan akan menggunakan upaya hukum banding dan langsung meminta salinan putusan yang telah dibacakan tersebut.
Disisi lain, terdakwa Nur Cholis dan Junaidi menyatakan pikir-pikir akan amar putusan yang seyogyanya lebih ringan dari tuntutan awal. Sementara terdakwa Widiya menyatakan menerima amar putusan.
Meski terdakwa Widiya mengaku terima, tetap saja JPU Isnan menyatakan banding dan akan segera mengirimkan salinan putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau, di Pekanbaru.
“Kita akan segera kirimkan salinan putusannya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sepanjang persidangan terdakwa Widiya, Junaidi dan Nur Cholis selalu mengungkap keterangan penuh kebohongan kepada Majelis Hakim.
Karena berbelit-belit sepanjang keterangannya, serta saling menutupi kesalahan. Ketiga terdakwa diancam Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, selanjutnya digantikan posisinya oleh Hakim Egi Novita dengan pidana berat, hingga ancaman pidana 20 tahun penjara.
Dalam persidangan, terdakwa Widiya mengaku menelepon suaminya Junaidi, untuk meminta nomor telepon Rudi Andanio (DPO) yang disebut-sebut sebagai sumber sabu tersebut.
“Setelah dapat pesanan dari Herman, saya telepon suami saya (Junaidi, red) agar nomor Rudi dikirimkan kepada saya. Lalu saya telepon Rudi, untuk memesan sabu tersebut,” kata Widiya dalam keterangannya.
Mendengar pernyataan tersebut, JPU Rumondang Manurung yang sementara menggantikan JPU Isnan langsung menyatakan, bahwa seluruh keterangan yang disampaikan terdakwa Widiya sudah direkayasa alias penuh kebohongan.
Hal ini ditegaskan, lantaran keterangannya yang ada didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian bertentangan dengan keterangan Widiya dalam persidangan.
“Kamu jangan berbohong, di BAP kamu yang mengatakan suami kamu yang membawa sabu. Bukan kamu yang menelepon Rudi, suami kamu yang menyediakan sabu itu. Sudah berapa lama kamu melakukan hal seperti ini?” kata JPU Rumondang Manurung dalam persidangan.
Dengan keterangan tersebut, terdakwa Widiya mengatakan, keterangannya lebih benar dan lebih berdasar dibandingkan keterangan dalam BAP kepolisian.
Selain itu, terdakwa Junaidi (suami Widiya, red) juga mengatakan bahwa ialah yang menelepon Rudi Amdanio (DPO) untuk memesan sabu.
“Awalnya saya sudah larang istri saya, untuk tidak ikut campur dalam transaksi haram itu. Tapi Widiya memaksa, makanya saya menelepon Rudi Amdanio untuk memesan barang itu,” ucap Junaidi.
Keterangan terdakwa Junaidi, secara langsung mematahkan keterangan terdakwa Widiya yang menyatakan ialah yang menelepon langsung Rudi Amdanio.
“Suami kamu saja jujur, kenapa kamu malah tidak mengaku?” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo, terhadap terdakwa Widiya.
Nur Cholis, terdakwa dalam perkara yang sama menerangkan, ia merental mobil merek Toyota Avanza atas perintah Rudi Amdanio. Kemudian Ia diperintahkan oleh Rudi, dengan alasan mobil tersebut akan dipakai untuk mengantarkan tamu.
Tidak curiga dengan perintah Rudi, terdakwa Nur Cholis langsung merental mobil tersebut, tepat 4 hari sebelum penangkapan yang dilakukan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.
“Ya, saya tahunya Rudi akan mengantarkan tamu dengan mobil itu. Makanya saya tidak terlalu curiga, tapi saat dikembalikannya kepada saya, malah datang petugas BNNP dan menggeledah mobil itu,” terang terdakwa Nur Cholis.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sedikitnya 1 paket serbuk kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu, yang dibungkus plastik bening dengan berat 618 gram (6,18 ons) yang ditemukan dibagian dalam belakang mobil. Selain itu, juga ditemukan satu unit timbangan dibagian depan dalam mobil, tepat dilaci pintu kanan (posisi supir).
Atas penangkapan tersebut, dilakukan penimbangan oleh petugas dan didapatkan total barang bukti 719 gram sabu (101 gram + 618 gram), serta diamankan juga 1 unit timbangan.
Saat dipertanyakan, terdakwa Nur Cholis tidak mengakui dan tidak mengetahui siapa pemilik 618 gram sabu dan 1 unit timbangan tersebut. Bahkan ia juga menegaskan, ia tidak lagi menggunakan mobil tersebut dan terus berkelit akan kepemilikan barang haram tersebut.
“Itu bukan milik saya, saya tidak tahu. Rudi Amdanio yang terakhir memakai mobil, saya hanya disuruh merental saja Yang Mulia,” bebernya.
Dalam persidangan sebelumnya juga, terdakwa Widiya dan Junaidi memesan barang haram tersebut kepada Rudi Amdanio sebanyak 101 gram dengan harga Rp 63 juta. Namun kedua terdakwa ini menjual sabu tersebut dengan harga Rp 65 juta kepada Herman (DPO).
Belum sempat mendapat keuntungan Rp 2 juta dari hasil penjualan sabu tersebut, keduanya malah ditangkap bersama Nur Cholis.
Penulis : Junedy Bresly