CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Petugas kepolisian akan menindak tegas pengemudi bus yang menggunakan klakson bising, yang kini jadi perbincangan dengan sebutan telolet. Bunyi klakson itu dianggap dapat menganggu pengguna jalan.
Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan, pihaknya akan menegur, menilang, dan mencopot atribut klakson itu jika dinilai membahayakan orang lain.
“Tingkat kebisingan (klakson) tidak boleh melampaui batas yang telah ditetapkan. Jadi kalau sekiranya membahayakan bisa ditilang,” ujar Budiyanto.
Dia mengatakan, bunyi klakson kendaraan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 26 Tahun 2015. Dalam Permen tersebut disebutkan, klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.
Aturan itu juga tercantum dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam Pasal 69 diatur, suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.
Sementara dalam Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Bunyi klakson yang berlebihan, menurut Budiyanto, dapat menganggu konsentrasi pengemudi. Hal itu akan berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
“Perlengkapan yang mengeluarkan bunyi keras dapat menganggu konsentrasi masyarakat pengguna jalan. Prinsipnya orang yang menggunakan kendaraan bermotor harus tertib dan wajar,” ucapnya.
Fenomena klakson bising belakangan ini menjadi viral di dunia maya. Padahal keberadaan klakson “telolet” itu telah lama di Indonesia.
Frasa “om telolet om” awalnya digunakan oleh segerombolan anak kecil yang berteriak di pinggir jalan sembari melambaikan tangan agar sopir bus yang lewat membunyikan klaksonnya.(cnn/ctb)