CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Armanyanti Lubis (15) warga Kavling Sagulung Barung (Saguba), Sagulung terus berteriak maling saat handpone yang diletaknya di dasbor motor yang digunakannya, sekitar pukul 19.30 WIB, Jumat (20/10/2017).
Armanyanti yang saat itu bersama adiknya langsung mengejar pelaku yang menunggang sepeda motor Yamaha Vega ZR yang lari ke arah kawasan perusahaan yang ada di Sei Lekop. Saat itu tidak ada orang dan di sekitar jalan sepi, namun di depan PT Citra Beton pelaku jatuh dan teriakan minta tolong ada jambret terus dilakukanya.
Teriakan itu membuat satpam yang ada di Citra Beton dan mengamankan pelaku jambret tersebut. Kemudian satpam itu mengantarnya dan dua pelaku jambret ke Polsek Batuaji.
“Suara saya habis terus teriak-teriak minta tolong sambil kejar pelaku jambret. Walaupun keadaan sepi saya terus kejar sambil teriak ada jambret sampai pelakunya jatuh,” kata Armanyanti.
Dia mengatakan, awalnya dia bersama adiknya baru saja pulang dari rumah salah satu keluarganya di Sei Lekop. Dia pun melewati jalan di depan perusahaan besi tua logam mulia, sementara handpone di letakan di dasbaor motor sebelah kiri.
“Tiba-tiba dari belakang datang sepeda motor Yamaha Viga ZR dan langsung memempet. Pelaku langsung mengambil handpone di dasbor,” katanya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Ipda Yanto mengatakan, korban merupakan pelajar yang saat itu hendak pulang ke rumahnya di Kavling Seilekop Sagulung mengendarai motor Honda Beat.
Tiba-tiba korban dipepet motor Vega yang dikendarai dua pelaku. Ponsel yang tergeletak di dasbor depan kiri langsung disambar pelaku. Setelah mendapatkan ponsel korban, pelaku kabur ke arah Dapur 12, Sagulung.
Mengetahui ponselnya dijambret, Armayanti mencoba mengejar kedua pelaku sambil meneriakinya jambret.
“Sampai di Dapur 12 motor yang dikendarai dua pelaku itu menabrak pagar PT Citra Beton, karena ketakutan dan panik berusaha kabur dan ngebut, sehingga pelaku tidak bisa mengendalikan kendaraannya,” katanya, Sabtu (21/10/2017).
Kedua pelaku tidak memiliki pekerjaan. Mereka mengaku baru pertama kali melakukannya tapi akan tetap ditindak lanjuti.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman penjaranya maksimal tujuh tahun,” katanya.
