CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Kabar menggemparkan akan tewasnya Budi Yanto (21), tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Barelang Batam, mulai menguak hal baru.
Hal ini diungkap langsung oleh Jaksa Immanuel Tarigan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, saat dikonfirmasi tim Central Batam, Selasa (2/8/2016) pagi.
Jaksa (JPU) Immanuel Tarigan, SH, Jaksa yang menjadi Penuntut Umum dalam perkara Budi Yanto ini menyatakan, terdakwa yang merupakan tahanan Majelis Hakim di Rutan Barelang ini tewas akibat sakau alis ketergantungan Narkotika.
“Setelah kita cek, ternyata sakau dan tak mampu mengendalikan diri. Makanya jadi begini,” katanya.
Dikatakannya juga, karena ketergantungan barang haram dan tak mampu mengendalikannya. Budi Yanto malah memberontak dan menyiksa diri sendiri. Ini ditegaskan pula dengan beberapa luka gores dan sayatan disekujur tubuhnya yang terlihat berdarah, namun telah mengering.
Jaksa Immanuel menegaskan, terdakwa Budi yang telah meninggal ini tidak sama sekali mendapat kekerasan dan penganiayaan seperti yang telah diisukan.
“Jadi tidak ada penganiayaan, saya tegaskan itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, kabar menggemparkan ini terkuak, dengan penemuan jasad Budi yang statusnya masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Saat ditemukan, terdakwa ini mengalami luka-luka memanjang disekujur tubuhnya.
Trending
- Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Natuna Terpilih
- PLN Batam Sukses Keandalan Sistem Listrik Natal dan Tahun Baru 2025
- Kapolda Kepri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri
- 198 Personel Perwira Menengah Polda Kepri Dimutasi
- KPU Natuna Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin Sidik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
- Penemuan Jasad Wanita di Air Kolek, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
- Kapolda Kepri Rayakan Natal Bersama Oukumene Keluarga Besar Polda Kepri
- Janda Anak Tiga Tewas di Kontrakan Gegerkan Warga Ranai, Natuna