CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN – Kasus dugan tindak pidana Korupsi pengadaan lahan TPA di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara naik ke tahap penyidikan.
“Kasus tindak pidana Korupsi pengadaan lahan TPA di Tanjunguban dari tahap penyelidikan sekarang kita naikkan ke tahap Penyidikan,” kata Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana saat gelar ekpos, Rabu (6/4/2022).
Lanjutnya, selama tahap penyelidikan sudah ada sebanyak 18 orang diperiksa.
“Dari 18 orang yang di periksa ada dari Dinas PU, Dinas Perkim, Camat, Lurah, BPN, Kehutanan dan pihak terkait lainya,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi atas dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanjunguban, Kabupaten Bintan.
Dugaan korupsi pengadaan lahan TPA senilai Rp 2,4 miliar, saat ini tengah masuk dalam tahap penyelidikan oleh Kejari Bintan.
“Kita sudah menerima pelimpahan perkara tersebut dari Bidang Intelijen, dan akan segera kita selidiki,” terang
Fajrian.
Lanjutnya, pengadaan lahan TPA yang saat ini tengah diselidiki, menelan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bintan Tahun 2018.
“Kalau untuk perkembangannya nanti kita akan sampaikan. Soalnya kita masih melakukan penyelidikan,” katanya.
Fajrian juga menjelaskan, kasus ini masuk tahap penyelidikan setelah sebelumnya tim Intelijen Kejari Bintan menemukan adanya indikasi melawan hukum dan indikasi awal dugaan korupsi dalam ganti rugi lahan TPA Tanjunguban.
“Ganti rugi lahan tersebut diduga tidak dibayarkan kepada yang berhak pada tahun 2018. Hal inilah yang akan kita selidiki lebih lanjut,” katanya.
Fajrian menambahkan, atas kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dianggap mengetahui dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 20 ribu meter persegi tersebut.(ndn)

