Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Jaksa Kejari Batam Dilaporkan ke Jamwas, Terdakwa Penganiayaan Helmy Hemilton Hanya Dituntut 1 Tahun
Batam

Jaksa Kejari Batam Dilaporkan ke Jamwas, Terdakwa Penganiayaan Helmy Hemilton Hanya Dituntut 1 Tahun

23 September 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Dr Alwan Hadiyanto, SH MH dan Amsal Sulaiman kuasa hukum dari Helmy Hemilton
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dilaporkan ke Jaksa Pengawas (Jamwas) dan Kejaksaan Pengawas Pidana Umum (Jamwas Pidum), Kejaksaan Agung (Kejagung).

Laporan oknum Jaksa Kejari Batam tersebut buntut dari tuntutan terhadap terdakwa Herman alias Aman, Rudy Hartono alias Rudy dan Diyanti Siong alias Cilljne dalam perkara penganiayaan berat terhadap Helmy Hemilton.

Jaksa Herlambang Adhi Nugroho yang bertindak sebagai JPU, menuntut ketiga terdakwa masing-masing 1 tahun penjara.

“Membebaskan terdakwa I Herman alias Aman, terdakwa ll Diyanti Siong alias Celline dan terdakwa III Rudy Hartono alias Rudy dari Dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 170 Ayat(2) ke-2 KUHPidana,” kata Jaksa Herlambang membacakan tuntutan.

Dalam tuntutan itu, JPU menyatakan terdakwa I Herman alias Aman, terdakwa II Diyanti Siong alias Celline dan terdakwa III Rudy Hartono alias Rudy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

“Melanggar Pasal 170 Ayat(2) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum,” katanya.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Herman alias Aman, terdakwa II Diyanti Siong alias Celline dan terdakwa III Rudy Hartono alias Rudy dengan pidana penjara maisng-masing selama satu tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

DR Alwan Hadiyanto SH, MH Penasihat Hukum (PH) dari Helmy Hemilton mengatakan dilaporkan oknum Jaksa Kejari Batam ke Jamwas dan Jamwas Pidum, Jaksa Agung, karena tuntutan untuk tiga terdakwa yang terbukti melakukan penganiayaan kepada korban tidak sesuai dengan pasal yang dijerat.

Menurut Alwan dan Tim penasehat hukum edelweiss justice dari korban tindak pidana pengeroyokan yang telah di lakukan oleh pelaku dengan tuntutan yang dibaca kan JPU sudah tidak sesuai dengan nilai keadilan dan kepastian hukum sebagaimana di pasal 170 ke (1) dan ke (2) KUHP yang mana ancaman nya adalah seharusnya 9 tahun dan 7 tahun

“Masak di tuntut hanya 1 tahun. Maka dalam hal ini sudah mencederai nilai-nilai keadilan. Yang dalam hal ini sudah terbukti bahwa korban mengalami luka berat dan patah tulang dan tidak dapat di pulihkan. Maka jika di lihat unsur pada 170 KUHP sudah terpenuhi. Dan setidaknya di tuntut yang setimpal,” katanya.

Maka harapan dari korban dan tim penasehat hukum, memohon kepada Jamwas dan Jampidum untuk dapat melakukan eksaminasi pada kasus ini. Karena tidak sesuai dengan fakta-fakta rumusan di pasal 170 KUHP.

Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat bertindak adil dan memutuskan perkara ini seberat-beratnya atau dengan hukuman yang setimpal berdasarkan nilai kepastian hukum dan nilai keadilan.

“Dalam perkara ini Kepala Kejari Batam tidak cermat memilih Jaksa Penuntut Umum. Sehingga perkara yang ditangani itu, bukan dari Jaksa yang senior, ” katanya.(dkh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Batam Dialporkan Helmy Hemilton Jaksa Pengawas Jaksa Penuntut Umum Jamwas JPU Kejaksaan Negeri Kejari
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.