CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Kabar menggemparkan akan tewasnya Budi Yanto (21), tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Barelang Batam, turut membuat sebagian kalangan terkejut.
Hal yang sama terungkap dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, saat dikonfirmasi tim Central Batam, Selasa (2/8/2016) pagi.
Jaksa (JPU) Immanuel Tarigan, SH, Jaksa yang menjadi Penuntut Umum dalam perkara Budi Yanto terlihat kaget alias terkejut menerima kabar tersebut.
“Saya juga baru tahu, saya belum tahu riwayat tewasnya Budi,” katanya.
Sebelumnya, kabar menggemparkan ini terkuak, dengan penemuan jasad Budi yang statusnya masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Tahanan Narkoba ini diduga disiksa, lantaran terdapat luka-luka memanjang disekujur tubuhnya.
Saat dikonfirmasi, pihak Rutan mengatakan Budi Yanto yang dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ini‎ memang masih menjalani tahap persidangan.
Namun, belum ada argumen yang tegas akan penyebab tewasnya Budi. Hingga detik ini, kondisi Rutan Barelang terlihat sepi usai terungkapnya kabar menggemparkan ini.‎