CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Pemerintah Kota Batam mengajukan izin reklamasi Pantai Nongsa ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Penimbunan pasir akan dilakukan di sepanjang bentang pantai, sejauh 100 meter ke arah laut.
“Pantai Nongsa ini akan dijadikan milik Pemko Batam. Saya akan timbun pasir. Saya sudah ngomong ke Pak Gubernur langsung, agar mengeluarkan izin reklamasi,” kata Walikota Batam, Muhammad Rudi, usai ziarah makam zuriah Nong Isa di Nongsa, Jumat (14/12/2018) lalu.
Menurutnya pantai yang direklamasi ini nantinya bisa menjadi destinasi wisata. Baik untuk menarik wisatawan mancanegara maupun domestik.
Apalagi tak jauh dari Pantai Nongsa terdapat Pulau Putri. Pulau ini merupakan satu dari beberapa pulau perbatasan di Kota Batam.
Saat ini pemerintah pusat melalui Badan Wilayah Sungai (BWS) sedang menata pulau yang berbatasan laut dengan negara Singapura tersebut. Sekitar satu tahun berjalan, proses reklamasi di Pulau Putri sudah selesai. Pelabuhan sebagai akses masuk pengunjung pun sudah dibangun.
“Tinggal bangun di dalamnya. Akan ada kolam, pantai. Jadi Pulau Putri benar-benar menjadi cantik untuk dikunjungi wisatawan,” kata dia.(ctb/mcb)