Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Jadi Pengedar Sabu, Oknum Anggota Polsek Sekupang Diciduk di Asrama Polresta Barelang
Batam

Jadi Pengedar Sabu, Oknum Anggota Polsek Sekupang Diciduk di Asrama Polresta Barelang

31 Oktober 2024Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP Denny Langie saat memberi jawaban atas pertanyaan wartawan
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Seorang oknum anggota kepolisian dari Polsek Sekupang berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) berinisial AKS ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang terkait dugaan kepemilikan sabu.

Penangkapan ini berlangsung pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB di Asrama Polresta Barelang. AKS tidak sendiri, ia diamankan bersama seorang warga sipil berinisial AK.

Seorang oknum anggota kepolisian dari Polsek Sekupang berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) berinisial AKS ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang terkait dugaan kepemilikan sabu.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP Denny Langie, penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus yang melibatkan warga binaan Lapas Tanjungpinang berinisial E, yang mengaku pernah mengirim 50 gram sabu kepada AK di sekitar DC Mall.

Sabu tersebut kemudian dibagi oleh AK dan AKS menjadi beberapa paket berukuran 12,5 gram, 2,5 gram, 9 gram, dan 26 gram.

“Sebagian barang tersebut, yaitu 12,5 gram, sudah terjual kepada DPO berinisial TF, dan 2,5 gram kepada DPO lain berinisial W. Sisa sabu 26 gram berada dalam kendali AKS dan AK,” jelas AKP Denny pada konferensi pers di Polresta Barelang, Kamis (31/10/2024).

Penggeledahan yang dilakukan pada 28 Oktober 2024 pukul 23.00 WIB di kamar AKS di asrama Polresta Barelang menghasilkan temuan barang bukti sabu sekitar 10 gram.

Selain itu, polisi menemukan alat isap sabu (bong), timbangan digital, plastik bening, gunting, serta ponsel milik tersangka. Dari AK, polisi menyita sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut narkotika.

AKS diketahui sebagai anggota Polresta Barelang yang dulunya bertugas di Satresnarkoba sebelum dipindahtugaskan ke Polsek Sekupang.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kedua tersangka, AKS dan AK, dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup.(mzi)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
BP Batam
BP Batam

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026 BP Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.