Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Jadi Pengedar Sabu, Oknum Anggota Polsek Sekupang Diciduk di Asrama Polresta Barelang
Batam

Jadi Pengedar Sabu, Oknum Anggota Polsek Sekupang Diciduk di Asrama Polresta Barelang

31 Oktober 2024Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP Denny Langie saat memberi jawaban atas pertanyaan wartawan
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Seorang oknum anggota kepolisian dari Polsek Sekupang berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) berinisial AKS ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang terkait dugaan kepemilikan sabu.

Penangkapan ini berlangsung pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB di Asrama Polresta Barelang. AKS tidak sendiri, ia diamankan bersama seorang warga sipil berinisial AK.

Seorang oknum anggota kepolisian dari Polsek Sekupang berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) berinisial AKS ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang terkait dugaan kepemilikan sabu.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP Denny Langie, penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus yang melibatkan warga binaan Lapas Tanjungpinang berinisial E, yang mengaku pernah mengirim 50 gram sabu kepada AK di sekitar DC Mall.

Sabu tersebut kemudian dibagi oleh AK dan AKS menjadi beberapa paket berukuran 12,5 gram, 2,5 gram, 9 gram, dan 26 gram.

“Sebagian barang tersebut, yaitu 12,5 gram, sudah terjual kepada DPO berinisial TF, dan 2,5 gram kepada DPO lain berinisial W. Sisa sabu 26 gram berada dalam kendali AKS dan AK,” jelas AKP Denny pada konferensi pers di Polresta Barelang, Kamis (31/10/2024).

Penggeledahan yang dilakukan pada 28 Oktober 2024 pukul 23.00 WIB di kamar AKS di asrama Polresta Barelang menghasilkan temuan barang bukti sabu sekitar 10 gram.

Selain itu, polisi menemukan alat isap sabu (bong), timbangan digital, plastik bening, gunting, serta ponsel milik tersangka. Dari AK, polisi menyita sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut narkotika.

AKS diketahui sebagai anggota Polresta Barelang yang dulunya bertugas di Satresnarkoba sebelum dipindahtugaskan ke Polsek Sekupang.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kedua tersangka, AKS dan AK, dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup.(mzi)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.