CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Tiga terdakwa dalam perkara kepemilikan dan jual-beli Narkotika golongan I, jenis sabu seberat 719 gram, yakni Junaidi Zakaria bin Zakaria Bohan alias Iwan alias Sakuna, Widiya binti Juanto dan Nur Cholis bin Imam Syafii akhirnya divonis pidana penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (12/7/2016) sore.
Dalam tuntutan yang disampaikan sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, dihadapan Ketua Majelis Hakim Egi Novita, SH didampingi Hakim Anggota Endi dan Tiwik.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dan dituntut pidana penjara 17 tahun untuk terdakwa Nur Cholis, serta pidana penjara masing-masing 15 tahun untuk pasangan suami-istri (Pasutri) Junaidi dan Widia.
Perbuatan masing-masing terdakwa dijerat oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Primer, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, keringanan hukuman tampak jelas saat amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Egi Novita.
Dalam amarnya, ketiga terdakwa diberikan vonis yang sepadan. Dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun, denda Rp 1 miliar, subsidair 4 bulan penjara. Hukuman ini dianggap terlalu ringan dari tuntutan sebelumnya 17 tahun dan 15 tahun.
Atas amar putusan yang dianggap sangat ringan, melihat perbuatan ketiganya sangat dilarang dan terancam pidana Mati. Jaksa Penuntut Umum Isnan Ferdian yang saat itu menangani perkara, langsung menyatakan banding.
“Atas putusan terhadap ketiga terdakwa, kami nyatakan banding Yang Mulia,” tegas JPU Isnan.
Tidak terima dengan amar putusan yang sangat-sangat ringan tersebut, JPU Isnan dengan mantap menyatakan akan menggunakan upaya hukum banding dan langsung meminta salinan putusan yang telah dibacakan tersebut.
Disisi lain, terdakwa Nur Cholis dan Junaidi menyatakan pikir-pikir akan amar putusan yang seyogyanya lebih ringan dari tuntutan awal. Sementara terdakwa Widiya menyatakan menerima amar putusan.
Meski terdakwa Widiya mengaku terima, tetap saja JPU Isnan menyatakan banding dan akan segera mengirimkan salinan putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau, di Pekanbaru.
“Kita akan segera kirimkan salinan putusannya,” ujarnya.
Penulis : Junedy Bresly