Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan

15 April 2026

Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut

14 April 2026

Duka dan Tanda Tanya di Balik Kematian Bripda Natanael, Keluarga Desak Pengusutan Transparan

14 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan
  • Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut
  • Duka dan Tanda Tanya di Balik Kematian Bripda Natanael, Keluarga Desak Pengusutan Transparan
  • Kematian Bripda Natanael Jadi Sorotan, Polda Kepri Janji Usut Tuntas
  • Telkom–PGN Dorong Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global
  • Guncangan Caracas Yang Merambat ke Jakarta
  • Belajar Langsung Terkait Ekonomi, Peserta Sespimti Polri Dapat Wawasan Strategis dari Kepala BP Batam
  • Pasca Insiden Tabrak Lari,  Li Claudia Minta ZoSS di SDN 001 Batam Kota Segera Dibangun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » [VIDEO] Jadi Kurir Sabu, 1 Keluarga Divois 14 Tahun Penjara
Batam

[VIDEO] Jadi Kurir Sabu, 1 Keluarga Divois 14 Tahun Penjara

12 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Tiga terdakwa dalam perkara kepemilikan dan jual-beli Narkotika golongan I, jenis sabu seberat 719 gram, yakni Jun‎aidi Zakaria bin Zakaria Bohan alias Iwan alias Sakuna, Widiya binti Juanto dan Nur Cholis bin Imam Syafii akhirnya divonis pidana penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (12/7/2016) sore.‎
‎
Dalam tuntutan yang disampaikan sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, dihadapan Ketua Majelis Hakim Egi Novita, SH didampingi Hakim Anggota Endi dan Tiwik.

Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dan dituntut pidana penjara 17 tahun untuk terdakwa Nur Cholis, serta pidana penjara masing-masing 15 tahun untuk pasangan suami-istri (Pasutri) Junaidi dan Widia.‎

Perbuatan masing-masing terdakwa dijerat oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Primer, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.‎

Namun, keringanan hukuman tampak jelas saat amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Egi Novita.

Dalam amarnya, ketiga terdakwa diberikan vonis yang sepadan. Dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun, denda Rp 1 miliar, subsidair 4 bulan penjara. Hukuman ini dianggap terlalu ringan dari tuntutan sebelumnya 17 tahun dan 15 tahun.

Atas amar putusan yang dianggap sangat ringan, melihat perbuatan ketiganya sangat dilarang dan terancam pidana Mati. Jaksa Penuntut Umum Isnan Ferdian yang saat itu menangani perkara, langsung menyatakan banding.

“Atas putusan terhadap ketiga terdakwa, kami nyatakan banding Yang Mulia,” tegas JPU Isnan.

Tidak terima dengan amar putusan yang sangat-sangat ringan tersebut, JPU Isnan dengan mantap menyatakan‎ akan menggunakan upaya hukum banding dan langsung meminta salinan putusan yang telah dibacakan tersebut.

Disisi lain, terdakwa Nur Cholis dan Junaidi menyatakan pikir-pikir akan amar putusan yang seyogyanya lebih ringan dari tuntutan awal. Sementara terdakwa Widiya menyatakan menerima amar putusan.

Meski terdakwa Widiya mengaku terima, tetap saja JPU Isnan menyatakan banding dan akan segera mengirimkan salinan putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau, di Pekanbaru.

“Kita akan segera kirimkan salinan putusannya,” ujarnya.‎
‎

Penulis : Junedy Bresly

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut

14 April 2026

Duka dan Tanda Tanya di Balik Kematian Bripda Natanael, Keluarga Desak Pengusutan Transparan

14 April 2026

Kematian Bripda Natanael Jadi Sorotan, Polda Kepri Janji Usut Tuntas

14 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
HEADLINE
HEADLINE

Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan

15 April 2026 HEADLINE

CENTRALBATAM.CO.ID, NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna terus memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla)…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut

14 April 2026

Duka dan Tanda Tanya di Balik Kematian Bripda Natanael, Keluarga Desak Pengusutan Transparan

14 April 2026

Kematian Bripda Natanael Jadi Sorotan, Polda Kepri Janji Usut Tuntas

14 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan

15 April 2026

Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut

14 April 2026

Duka dan Tanda Tanya di Balik Kematian Bripda Natanael, Keluarga Desak Pengusutan Transparan

14 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.