CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan, Irma Annisa mengatakan mutasi sudah biasa terjadi ditubuh TNI – Polri. Mutasi juga yang terjadi di tubuh PNS untuk penyegaran serta demi mengisi kekosongan.
Hal ini disampaikan Irma sekaligus menjawab salah satu pernyataan PNS yang mengalami mutasi yakni Camat Mantang, Siti Zaina ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Jadi mutasi itu merupakan hal biasa terjadi di tubuh TNI dan Polri serta PNS. Jadi saya tegaskan juga bahwa jabatan bukan hak yang melekat di PNS, melainkan suatu kepercayaan dan amanah yang diberikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab,” kata Irma, Jumat (4/2).
Lebih lanjut Irma menjelaskan, proses pengisian jabatan prosesnya sangat panjang. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui agar pengisian jabatan (mutasi) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Jadi, usulan mutasi dalam rangka pengisian jabatan yang kosong di Bintan sudah melalui proses verifikasi dari Pemprov Kepri dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI,” paparnya.
“Prosesnya bertahap dan sangat panjang, berbulan-bulan kami menunggunya,” tambahnya.
Masih kata Irma , mutasi yang dilakukan pada Kamis (3/2) kemarin merupakan mutasi susulan. Dimana dalam pengusulannya berbarengan dengan pelantikan 174 pejabat pada 21 Desember 2021 lalu.
“Pelantikan kemarin (Kamis-red), merupakan mutasi yang sudah lama diusulkan berbarengan dengan pengusulan mutasi yang pertama di Bintan (21 Desember 2021),” timpalnya.
Ia menambahkan, untuk mutasi kemarin bagian dari OPD Disdukcapil Bintan sebagaimana rekomendasi dari Kemendagri yang diterima BKPSDM Bintan, belum lama ini.
“Karena banyak kekosongan disana (Disdukcapil), makanya segera dilakukan pelantikan,” ungkapnya.
Dalam aturan hukum kepegawaian, lanjutnya lagi, tidak ada lagi istilah eselon. Melainkan tingkatan jabatan pejabat.
“Jadi jabatan Tinggi Pratama (JTP) setara dengan eselon II, jabatan administrator setara eselon III, jabatan pengawas setara eselon IV dan jabatan pelaksana setara staff,” pungkasnya. (Ndn)
“

