Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Tokoh Pers Wina Armada Tutup Usia, Indonesia Kehilangan Sosok Teladan

3 Juli 2025

Layanan Keimigrasian Makin Dekat, Kini Bisa Urus Paspor di Pollux Mall Batam

3 Juli 2025

Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam

3 Juli 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Tokoh Pers Wina Armada Tutup Usia, Indonesia Kehilangan Sosok Teladan
  • Layanan Keimigrasian Makin Dekat, Kini Bisa Urus Paspor di Pollux Mall Batam
  • Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam
  • Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan
  • BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha
  • Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam
  • Samsat Anambas Dukung Pemutihan Pajak, Siapkan Layanan Keliling ke Pulau-Pulau Besar
  • Polda Kepri Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Pererat Sinergi Jelang Hari Bhayangkara ke-79
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Inspeksi Bersama Kejari Batam, BPJAMSOSTEK Pulihkan Piutang Iuran Rp 1,2 Miliar
Batam

Inspeksi Bersama Kejari Batam, BPJAMSOSTEK Pulihkan Piutang Iuran Rp 1,2 Miliar

29 April 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Batam Nagoya bersama Kejaksaaan Negeri Kota Batam melakukan inspeksi bersama kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunggak iuran.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Batam Nagoya bersama Kejaksaaan Negeri Kota Batam melakukan inspeksi bersama kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunggak iuran.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Eko Yuyulianda sangat mengapresiasi kerjasama tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa kerjasama tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk hubungan sinergis antara pihak BPJAMSOSTEK dan Kejari Kota Batam dalam rangka menertibkan perusahaan yang membandel terutama dalam membayar iuran.

Lebih Lanjut, ia mengungkapkan dari inspeksi yang telah dilakukan oleh Petugas Pemeriksa (Wasrik) BPJAMSOSTEK Batam Nagoya bersama Bidang Perdata & Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Batam kepada 10 badan usaha (perusahaan) yang bermasalah, telah berhasil memulihkan iuran yang tertunggak sebesar Rp 1,2 miliar.

“Jumlah tersebut sekitar 40 persen dari dari total keseluruahan tunggakan dan denda dari 10 perusahaan tersebut yang totalnya mencapai Rp 3 miliar, ” tuturnya.

“Dari 10 perusahaan tersebut, 3 perusahaan diantaranya telah menyelesaikan dan melunasi tunggakan iuran, kemudian 3 perusahaan lainya menyelesaikan secara mengangsur atau menycicil, dan sisanya sebanyak 4 perusahaan masih dalam progress pembayaran,” kata Eko.

Sebelum dilakukan inspeksi, pihak BPJAMSOSTEK telah melakukan upaya – upaya pembinaan terhadap perusahaan tersebut.

Adapun upaya yang dilakukan antara lain melalui Surat Pemberitahuan (SP) hasil pemeriksaan oleh petugas pemeriksa, hingga penagihan langsung kepada pihak perusahaan.

Namun setelah dilakukan pembinaan, pihak perusahaan belum juga melaksanakan kewajibannya, sehingga BPJAMSOSTEK melalui petugas pemeriksa melakukan upaya penagihan lain bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Batam sesuai amanat undang-undang.

Sesuai yang tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 19 ayat 1 dan 2, Perusahaan tersebut tidak menjalankan kewajibannya karena dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa pemberi kerja wajib memungut dan menyetorkan iuran yang menjadi beban peserta baik dari pekerja maupun pemberi kerja itu sendiri.

Tentunya hal ini akan berimbas pada pengenaan sanksi pidana berupa kurungan penjara 8 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Ia juga menambahkan selain berdampak negatif bagi perusahaan, hal tersebut juga berdampak negatif bagi para pekerja karena tidak akan mendapatkan manfaat yang menjadi hak pekerja secara maksimal.

“Apabila terjadi kecelakaan kerja, maka biaya pengobatan ditanggung terlebih dahulu oleh pihak perusahaan dan apabila terdapat tenaga kerja yang meninggal dunia maka santunan kematian tidak dapat dibayarkan sebelum tunggakan iuran dilunasi oleh pihak perusahaan, ” kata Eko.

“Selain itu, tenaga kerja tidak dapat mencairkan dana JHT sebelum tunggakan iuran dilunasi oleh pihak perusahaan serta tidak akan mendapatkan pengembangan dana JHT secara maksimal, ” ujar Eko.

Tak lupa ia menghimbau bagi para pemberi kerja agar lebih taat aturan dan menjalankan kewajibannya sedangkan bagi pekerja sendiri ia mengajak agar lebih care atau peduli terhadap perlindungan jaminan sosial agar nantinya para pekerja bisa mendapatkan hak – hak normatifnya secara maksimal.(dkh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Batam BPJAMSOSTEK BPJS Ketenagakerjaan Iuaran Kejaksaan Negeri Kejari Nagoya Perusahaan Tunggakan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Tokoh Pers Wina Armada Tutup Usia, Indonesia Kehilangan Sosok Teladan

3 Juli 2025

Layanan Keimigrasian Makin Dekat, Kini Bisa Urus Paspor di Pollux Mall Batam

3 Juli 2025

Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam

3 Juli 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Tokoh Pers Wina Armada Tutup Usia, Indonesia Kehilangan Sosok Teladan

3 Juli 2025 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Dunia jurnalistik tanah air berduka atas wafatnya Wina Armada Sukardi, tokoh pers…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Layanan Keimigrasian Makin Dekat, Kini Bisa Urus Paspor di Pollux Mall Batam

3 Juli 2025

Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam

3 Juli 2025

Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan

2 Juli 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Tokoh Pers Wina Armada Tutup Usia, Indonesia Kehilangan Sosok Teladan

3 Juli 2025

Layanan Keimigrasian Makin Dekat, Kini Bisa Urus Paspor di Pollux Mall Batam

3 Juli 2025

Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam

3 Juli 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.