Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Inspeksi Bersama Kejari Batam, BPJAMSOSTEK Pulihkan Piutang Iuran Rp 1,2 Miliar
Batam

Inspeksi Bersama Kejari Batam, BPJAMSOSTEK Pulihkan Piutang Iuran Rp 1,2 Miliar

29 April 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Batam Nagoya bersama Kejaksaaan Negeri Kota Batam melakukan inspeksi bersama kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunggak iuran.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Batam Nagoya bersama Kejaksaaan Negeri Kota Batam melakukan inspeksi bersama kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunggak iuran.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Eko Yuyulianda sangat mengapresiasi kerjasama tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa kerjasama tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk hubungan sinergis antara pihak BPJAMSOSTEK dan Kejari Kota Batam dalam rangka menertibkan perusahaan yang membandel terutama dalam membayar iuran.

Lebih Lanjut, ia mengungkapkan dari inspeksi yang telah dilakukan oleh Petugas Pemeriksa (Wasrik) BPJAMSOSTEK Batam Nagoya bersama Bidang Perdata & Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Batam kepada 10 badan usaha (perusahaan) yang bermasalah, telah berhasil memulihkan iuran yang tertunggak sebesar Rp 1,2 miliar.

“Jumlah tersebut sekitar 40 persen dari dari total keseluruahan tunggakan dan denda dari 10 perusahaan tersebut yang totalnya mencapai Rp 3 miliar, ” tuturnya.

“Dari 10 perusahaan tersebut, 3 perusahaan diantaranya telah menyelesaikan dan melunasi tunggakan iuran, kemudian 3 perusahaan lainya menyelesaikan secara mengangsur atau menycicil, dan sisanya sebanyak 4 perusahaan masih dalam progress pembayaran,” kata Eko.

Sebelum dilakukan inspeksi, pihak BPJAMSOSTEK telah melakukan upaya – upaya pembinaan terhadap perusahaan tersebut.

Adapun upaya yang dilakukan antara lain melalui Surat Pemberitahuan (SP) hasil pemeriksaan oleh petugas pemeriksa, hingga penagihan langsung kepada pihak perusahaan.

Namun setelah dilakukan pembinaan, pihak perusahaan belum juga melaksanakan kewajibannya, sehingga BPJAMSOSTEK melalui petugas pemeriksa melakukan upaya penagihan lain bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Batam sesuai amanat undang-undang.

Sesuai yang tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 19 ayat 1 dan 2, Perusahaan tersebut tidak menjalankan kewajibannya karena dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa pemberi kerja wajib memungut dan menyetorkan iuran yang menjadi beban peserta baik dari pekerja maupun pemberi kerja itu sendiri.

Tentunya hal ini akan berimbas pada pengenaan sanksi pidana berupa kurungan penjara 8 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Ia juga menambahkan selain berdampak negatif bagi perusahaan, hal tersebut juga berdampak negatif bagi para pekerja karena tidak akan mendapatkan manfaat yang menjadi hak pekerja secara maksimal.

“Apabila terjadi kecelakaan kerja, maka biaya pengobatan ditanggung terlebih dahulu oleh pihak perusahaan dan apabila terdapat tenaga kerja yang meninggal dunia maka santunan kematian tidak dapat dibayarkan sebelum tunggakan iuran dilunasi oleh pihak perusahaan, ” kata Eko.

“Selain itu, tenaga kerja tidak dapat mencairkan dana JHT sebelum tunggakan iuran dilunasi oleh pihak perusahaan serta tidak akan mendapatkan pengembangan dana JHT secara maksimal, ” ujar Eko.

Tak lupa ia menghimbau bagi para pemberi kerja agar lebih taat aturan dan menjalankan kewajibannya sedangkan bagi pekerja sendiri ia mengajak agar lebih care atau peduli terhadap perlindungan jaminan sosial agar nantinya para pekerja bisa mendapatkan hak – hak normatifnya secara maksimal.(dkh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Batam BPJAMSOSTEK BPJS Ketenagakerjaan Iuaran Kejaksaan Negeri Kejari Nagoya Perusahaan Tunggakan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.