Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum, Kemnaker Targetkan 3.000 Ahli Baru

16 Februari 2026

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum, Kemnaker Targetkan 3.000 Ahli Baru
  • Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa
  • Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi
  • Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum
  • Dari Rakornas 2026, Batam Perkuat Komitmen Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Inspeksi Bersama Kejari Batam, BPJAMSOSTEK Pulihkan Piutang Iuran Rp 1,2 Miliar
Batam

Inspeksi Bersama Kejari Batam, BPJAMSOSTEK Pulihkan Piutang Iuran Rp 1,2 Miliar

29 April 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Batam Nagoya bersama Kejaksaaan Negeri Kota Batam melakukan inspeksi bersama kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunggak iuran.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Batam Nagoya bersama Kejaksaaan Negeri Kota Batam melakukan inspeksi bersama kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunggak iuran.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Eko Yuyulianda sangat mengapresiasi kerjasama tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa kerjasama tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk hubungan sinergis antara pihak BPJAMSOSTEK dan Kejari Kota Batam dalam rangka menertibkan perusahaan yang membandel terutama dalam membayar iuran.

Lebih Lanjut, ia mengungkapkan dari inspeksi yang telah dilakukan oleh Petugas Pemeriksa (Wasrik) BPJAMSOSTEK Batam Nagoya bersama Bidang Perdata & Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Batam kepada 10 badan usaha (perusahaan) yang bermasalah, telah berhasil memulihkan iuran yang tertunggak sebesar Rp 1,2 miliar.

“Jumlah tersebut sekitar 40 persen dari dari total keseluruahan tunggakan dan denda dari 10 perusahaan tersebut yang totalnya mencapai Rp 3 miliar, ” tuturnya.

“Dari 10 perusahaan tersebut, 3 perusahaan diantaranya telah menyelesaikan dan melunasi tunggakan iuran, kemudian 3 perusahaan lainya menyelesaikan secara mengangsur atau menycicil, dan sisanya sebanyak 4 perusahaan masih dalam progress pembayaran,” kata Eko.

Sebelum dilakukan inspeksi, pihak BPJAMSOSTEK telah melakukan upaya – upaya pembinaan terhadap perusahaan tersebut.

Adapun upaya yang dilakukan antara lain melalui Surat Pemberitahuan (SP) hasil pemeriksaan oleh petugas pemeriksa, hingga penagihan langsung kepada pihak perusahaan.

Namun setelah dilakukan pembinaan, pihak perusahaan belum juga melaksanakan kewajibannya, sehingga BPJAMSOSTEK melalui petugas pemeriksa melakukan upaya penagihan lain bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Batam sesuai amanat undang-undang.

Sesuai yang tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 19 ayat 1 dan 2, Perusahaan tersebut tidak menjalankan kewajibannya karena dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa pemberi kerja wajib memungut dan menyetorkan iuran yang menjadi beban peserta baik dari pekerja maupun pemberi kerja itu sendiri.

Tentunya hal ini akan berimbas pada pengenaan sanksi pidana berupa kurungan penjara 8 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Ia juga menambahkan selain berdampak negatif bagi perusahaan, hal tersebut juga berdampak negatif bagi para pekerja karena tidak akan mendapatkan manfaat yang menjadi hak pekerja secara maksimal.

“Apabila terjadi kecelakaan kerja, maka biaya pengobatan ditanggung terlebih dahulu oleh pihak perusahaan dan apabila terdapat tenaga kerja yang meninggal dunia maka santunan kematian tidak dapat dibayarkan sebelum tunggakan iuran dilunasi oleh pihak perusahaan, ” kata Eko.

“Selain itu, tenaga kerja tidak dapat mencairkan dana JHT sebelum tunggakan iuran dilunasi oleh pihak perusahaan serta tidak akan mendapatkan pengembangan dana JHT secara maksimal, ” ujar Eko.

Tak lupa ia menghimbau bagi para pemberi kerja agar lebih taat aturan dan menjalankan kewajibannya sedangkan bagi pekerja sendiri ia mengajak agar lebih care atau peduli terhadap perlindungan jaminan sosial agar nantinya para pekerja bisa mendapatkan hak – hak normatifnya secara maksimal.(dkh)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Batam BPJAMSOSTEK BPJS Ketenagakerjaan Iuaran Kejaksaan Negeri Kejari Nagoya Perusahaan Tunggakan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum, Kemnaker Targetkan 3.000 Ahli Baru

16 Februari 2026

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum, Kemnaker Targetkan 3.000 Ahli Baru

16 Februari 2026 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Asosiasi Lembaga Pembinaan K3 Indonesia (ALPK3I) meluncurkan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026

Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum

3 Februari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum, Kemnaker Targetkan 3.000 Ahli Baru

16 Februari 2026

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.