CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-BP Batam keluarkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam No.1 tahun 2017 tentang perubahan Perka BP Batam No.19 tahun 2016, tentang tarif sewa lahan. Dalam perubahan Perka tersebut, BP Batam menggunakan sistem klasifikasi yang lama.
“Kita sama ratakan saja, karena Perka perubahan ini menggunakan sistem klasifikasi yang lama. Tarif lahan yang mempunyai perumahan dengan luas lebih dari 500 meter persegi sama dengan lahan pemukiman yang kurang dari 100 meter persegi,” ujar Hatanto Reksodipoetro, Kepala BP Batam dalam konferensi pers di ruang Marketing BP Batam, Selasa (24/1/2017).
Sementara tarif baru kawasan pemukiman dibagi seperti rumah susun sederhana, perumahan kavling siap bangun (KSB), perumahan tapak dan apartemen. Tarif baru mengalami perubahan dari 41 peruntukan menjadi 14 peruntukan. Kemudian jumlah lokasi lahan berubah dari 44 kelurahan menjadi 14 Sub Wilayah.
“Peruntukan rumah susun sederhana tarif yang dikenakan Rp 28.300 per meter persegi untuk sub wilayah, kemudian Perumahan kavling siap bangun dikenakan tarif Rp 47.100 per meter persegi untuk semua sub wilayah,” katanya.
Sedangkan perumahan tapak memiliki besaran yang variatif, tarif tertinggi akan dikenakan Rp 197.700 per meter persegi di Batam Center dan tarif terendah dikenakan Rp 71.300 per meter persegi di daerah terletak di pulau lain selain Rempang Galang.
Untuk apartemen tarif yang dikenakan variatif tergantung sub wilayah. Tarif tertinggi dikenakan Rp 71.300 per meter persegi di wilayah Batam Center. Selanjutnya, untuk wilayah sekitar Rempang dan Galang dikenakan tarif sebesar Rp 38.700 per meter persegi.
