CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Program tax amnesty atau pengampunan pajak tahap tiga atau terakhir, tinggal hitungan hari saja, karena akan berakhir di 31 Maret 2017.
Untuk itu, wajib pajak (WP) diharapkan segera memanfaatkan program ini yang tinggal beberapa hari lagi.
Namun hingga kini masih banyak WP yang belum mengikuti program pengampunan pajak tahap terakhir ini.
Padahal pemerintah sudah gencar sekali menghimbau para WP yang belum ikut program tersebut.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Riau dan Kepri, Jatnika, mengatakan setelah Tax Amnesty berakhir, maka Ditjen Pajak akan melakukan penegakan hukum secara tegas kepada wajib pajak yang belum mendeklarasikan hartanya.
Penegakan hukum itu dilakukan melalui implementasi Pasal 18 Undang-Undang Nomor (UU No) 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dalam Pasal 18 UU No.11 tahun 2016, berisi ketentuan mengenai perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap dalam SPT laporan pajak.
“Wajib pajak yang menolak membereskan catatan perpajakan masa lalu dengan mengikuti program pengampunan pajak akan menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif hingga 30 persen serta sanksi atas harta yang tidak diungkapkan dan kemudian ditemukan,” katanya.
Menurutnya, jika Ditjen Pajak menemukan harta yang belum dilaporkan wajib pajak yang ikut program pengampunan pajak. Maka harta tersebut akan diperhitungan sebagai bahan tambahan penghasilan dan dikenanak PPh dengan ditambah sanksi 200 persen.
“Kita sudah mempermudah bagi wajib pajak yang mau melaporkan hartanya dan membayar uang tebusan dalam amnesti pajak. Bahkan hari libur kita tunggu bagi wajib pajak yang ingin melaporkan. Sampai-sampai staf kita sudah siap dan membantu untuk mengisi semua pesyaratannya. Jika tidak mau melapor ya itu kembali kepada personalnya,” katanya.