CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menahan tersangka dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, setelah Polri melimpahkan berkas dalam tahap dua itu, Kamis (1/12/2016).
Kejagung beralasan tidak ditahannya Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu, karena beberapa pertimbangan, seperti penyidik sudah mengajukan pencekalan.
“Pertimbangan itu salah satunya penydiik sudah mengajukan pencekalan dan sampai saat ini berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung M Rum.
Menurutnya, jika penyidik Polri tidak menahan tersangka, maka sesuai dengan SOP Kejaksaan juga akan bersikap sama tidak melakukan penahanan.
“Jadi kami tidak melakukan penahanan sesuai dengan SOP,” katanya.
Kemudian alasan lainnya, karena Ahok dinilai kooperatif maka jaksa peneliti memutuskan bahwa tersangka tidak perlu ditahan. Karena setiap dipanggil tersangka langsung datang. Alasan selanjutnya, jaksa menyusun dakwaan kasus Ahok dengan pasal alternatif.
“Pasal pertama adalah Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara pasal kedua adalah Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun. Sesuai Pasal 21 KUHAP, salah satu pertimbangan seorang tersangka ditahan apabila ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” katanya.(ctb/kcm)