Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Ini Alasan Pemerintah Akan Hapus Aturan Perpanjangan SIUP dan TDP
HEADLINE

Ini Alasan Pemerintah Akan Hapus Aturan Perpanjangan SIUP dan TDP

18 Februari 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Menteri Perdaganngan Enggartiasto Lukito / foto net
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Pemerintah akan menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Penghapusan ini berlaku bagi perusahaan yang sudah berjalan atau eksisting.

“Perusahaan yang ada ngapain lagi dibikin perpanjang perpanjang lagi,” ujar Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, di Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (16/2/2017) lalu.

Menurut Enggar, selama ini perusahaan yang sudah berdiri diharuskan untuk perpanjang izin. Seharusnya, perusahaan lama yang sudah kredibel tidak perlu lagi memperpanjang izin karena untuk mempermudah kegiatan berusaha.

Penghapusan perpanjangan izin bagi perusahaan eksisting rencananya akan mulai minggu depan.

“Nanti dibuat surat edaran bahwa itu tidak diperlukan perpanjangan,” ungkap Enggar.

Enggar menyebut penghapusan perpanjangan SIUP TDP ini telah didiskusikan bersama Menko Perekonomian Darmin Nasution.

“Minggu depan, perusahaan yang sudah jalan nama tidak berubah, segala macam ngapain lagi diperpanjang, tadi sudah disiapakan oleh Pak Menko (Menko Perekonomian Darmin Nasution),” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution. Dia  mengatakan pengurusan izin SIUP dan TDP selama ini satu per satu alias terpisah tidak disatukan.

“Itu silahkan saja kita tentu senang hati kalau ada perubahan itu. Tapi yang kita tahu sampai sekarang yang berjalan itu ada dua proses dimasukkan sekaligus sehingga izinnya sekaligus dua,” ujar Darmin.

Ia mempertanyakan mengapa pengurusan izin SIUP dan TDP dipisahkan sehingga harus dua kali. Oleh karena itu, ia berpesan masalah ini harus dicarikan solusinya.

“Itu harus diselesaikan dulu solusinya bagaimana yang berjalan itu kita selalu usahakan supaya dua-duanya diproses sekali. Keluarnya SIUP dan TDP itu tidak dua proses, satu prosesnya. Dua lembar itu yang berjalan sekarang,” ujarnya.

Sementara itu, pengusaha menyambut baik rencana tersebut, sebab perpanjangan SIUP dan TDP setiap tahun ini dinilai tidak bermanfaat.

“Ngapain perpanjangan perusahaan ya kurang kerjaan banget kan, perusahaannya kan sudah eksis. Itu kan gunanya untuk apa, malah jadi pungutan-pungutan tidak jelas. Orang itu tidak ada perubahan apapun kan manfaatnya apa orang disuruh perpanjang-panjang terus. itu kan mengada-ada sebetulnya aturan itu,” kata Hariyadi salah satu pengusaha.

Setiap tahun saat masa berlaku SIUP dan TDP hampir habis, pengusaha harus melapor ke PTSP atau ke Kemendag, hal ini membuat pengusaha kerepotan.

“Yang menjengkelkan itu time consuming, kan ngerepotin mesti datang ke kantor perdagangan atau datang ke PTSP kan tidak perlu,” ujarnya.

“Kita harus bolak balik itu kegunaannya apa itu kayak wajib lapor perusahaannya kan aneh tidak ngapa-ngapain juga ya tidak ubah nama atau apa,” lanjut Hariyadi.

Saat ini pengurusan izin SIUP-TDP ada yang sudah gratis dan online seperti DKI Jakarta. Namun, di setiap daerah mematok harga yang berbeda karena perbedaan aturan.

“Macam-macam kalau TDP itu, kalau di DKI gratis setahu saya. Itu balik lagi dampak ke Pemda tergantung Pemda. Kalau daerah lain kayaknya di pungut, masing-masing daerah beda-beda,” ujarnya.

Ia mengapresiasi langkah pemerintah jika benar penghapusan perpanjangan SIUP dan TDP terealisasi. Menurutnya jika bisa berlaku sampai seumur hidup maka itu lebih baik.

“Jadi kalau itu dihapuskan itu kemajuan sekali kita apresiasi,” imbuhnya. (dtc/ctb)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
BP Batam
BP Batam

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026 BP Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.