Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Ingatkan BP Batam Terkait Ganti Rugi Lahan Sei Gong. Eko Minta Tunjukan SK Gubernur
Batam

Ingatkan BP Batam Terkait Ganti Rugi Lahan Sei Gong. Eko Minta Tunjukan SK Gubernur

24 Juli 2018Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
DR. Mas Subagyo Eko Prasetyo, SH. M.Hum
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Bendungan Sei Gong yang dibangun dengan dana APBN sebesar Rp 238 miliar berlokasi di Desa Sijantung, Pulau Galang ini, ternyata masih ada puluhan warga yang belum menerima nominal nilai sesuai dengan lahan yang sudah menjadi usaha perkebunan warga.

Hal itu disampiakan kuasa hukum yang meperjuangkan hak 78 warga yang tidak terima dengan uang kerohiman yang telah di sampaikan nilainya oleh BP Batam.

DR. Mas Subagyo Eko Prasetyo, SH. M.Hum menyebutkan pada prinsipnya sangat mendukung pembangunan waduk Sei Gong yang menjadi strategis pembangunan Nasional. Tetapi bukan malah seakan menghilangkan hak warga yang sudah memilki hak atas tanah untuk diberikan ganti rugi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Warga punya kok bukti hak atas tanah tersebut, kenapa dibilang itu hutan lindung, yang jadi bahasanya ganti kerohiman saja. Kalau lahan itu kawasan hutan lindung, lantas proyek itu apakah benar proses pembangunannya yang berdiri diatas hutan lindung,” katanya.

BP Batam dimintai untuk menunjukan SK Gubernur Kepri Nomor 467, yang menjadi rujukan penetapan besaran nilai uang kerohiman atas tanam tumbuh milik warga terdampak, pembangunan waduk Sei Gong itu.

“Harusnya BP Batam terbuka menunjukan SK tersebut pada warga, sehingga warga tahu besaran ganti rugi sebenarnya. Sampai sekarang warga sama sekali tidak pernah ditunjukan SK itu dan tidak pernah tahu seperti apa bunyinya,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif kepada BP Batam terhadap nasib para warga tersebut. Jika tidak ada itikad baik untuk membicarakan hal ini. Ia akan melakukan somasi atas kasus yang sedang di perjuangkan tersebut.

“Kita akan melakukan pertemuan dahulu kepada pihak BP Batam, kita minta uang kerohiman harus sesuai dengan lahan, dan tanaman tumbuh yang sudah dikelola warga sebagai lahan perkebunan,” ujarnya.

Kalau BP Batam bersikeras uang kerohiman diberikan atas dasar lahan masuk dalam kawasan hutan lindung, ia ingin BP Batam memaparkan mana tampal batas hutan lindung tersebut.

DR. Mas Subagyo Eko Prasetyo, SH. M.Hum

“BP harus membuktikan, tampal batas hutan lindung dimana saja, saya melihat gambar yang diberikan kepada warga tidak sesuai. Sampaikan ke publik kawasan hutan lindung dimana saja,” ujarnya.

Dia menyebutkan pemerintah harus mempertegas status tanah dan status HL apakah penetapannya setelah masyarakat menggarap lahan tersebut, atau posisi HL terlebih dahulu terbit sebelum masyarakat menggarapnya.

‘Harus diterbitkan peta persil penggarap dan data tanam tumbuh mayarakat secara jelas dan sesuai dengan kondisi yg dimiliki masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Juadi warga yang memilki lahan perkebunan seluas 18 hektar ini mengutarakan rasa kekecewaan atas uang kerohiman yang hanya sebesar Rp 180 jutaan, yang sangat jauh dengan apa yang sudah dikeluarkan dalam pengembangan perkebunan yang sedang dikelolanya.

“Kalau lihat luas lahan, dan tanam tumbuh itu seharusnya ganti rugi itu Rp 2 miliar. Saya beli tanah itu dulu tahun 2009 Rp 25 juta satu surat. Ada sampai puluhan ribu tanaman tumbuh yang sudah ditanam, seperti jagung, sirsak, belimbing, jeruk, jengkol, katuk, kelapa, alpukat,” katanya dengan nada kecewa.

Selain itu warga lainnya, Joni Tarigan yang memiliki lahan seluas 20 hektar ini juga seakan tidak terima dengan uang kerohiman yang hanya diberikan Rp 340 juta. Dengan seharusnya dari total lahan dan ribuan tanam tumbuh sebesar Rp 8 miliar.

“Beli tanah sama, Rp 25 juta persurat. Tanaman tumbuh itu, saya punya pisang, kelapa, cabai, talas, pepaya, mangga, alpukat, sirsak, jengkol, durian dan sudah mencapai puluhan ribu juga. Belum bangunan rumah, kolam-kolam. Karyawan saya ada 25 orang yang setiap bulan digaji, kalau diganti rugi segitu ya ga terima,” ujarnya.

Hal yang merasa aneh pun disampaikanya, kalau lahan yang mereka beli berada di kawasan hutan lindung, kenapa bisa ada surat alasak atau surat gres.

“Terus saya saja masih rutin bayar PBB, kalaulah ini hutan lindung, orang Dispenda langsung kasih tau ini kawasan hutan lindung,” ujarnya sambil menunjukan bukti pembayaran PBB,” katanya.(*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.