CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Sebanyak 41 Tenaga Kerja Asing (TKA) dari 18 Negara yang bekerja di salah satu resort Clubmed, di Kawasan Pariwisata Lagoi bay diamankan pihak Imigrasi Kelas II Tanjunguban.
Kepala Pengawasan dan Penindakan (Daswaki), Arfa menjelaskan ke 41 WNA ini diamankan karena menyalahi penggunaan visa kunjungan kerja.
“Karena itu, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang Asing. Dan saat itu kami mengamankan dari 18 negara yang bekerja di Clubmed,” ย ujar Arfa ditemui dikantornya.
Berikut daftar TKA yang ditangkap itu, Turkey, Thailand, Inggris, Malaysia, Senegal, Zimbawe dan Selandia Baru masing-masing 1 orang. Kemudian, Jepang, Korea Selatan, Philipina, Mexico, dan RRC masing 2 orang. Kemudian ada juga dari Maritius dan India masing-masing 3 orang.
Selain itu ada juga dari Australia dan Taiwan masing 4 orang dan terakhir dari Perncais 6 orang.
Sementara salah satu pekerja asal Australia, Keyli saat ditanyai tanggapanya atas penangkapan dirinya, ia mengatakan santai aja. Keyli mengatakan hal ini karena menurutnya perusahaan lah yang salah dan bukan dirinya.
“No matter, just relax for it. Let see what next,” ungkap wanita cantik ini.
Sementara itu management Clubmed, Zul melarang TKA yang ia pekerjakan untuk memberikan komentar. “Never answer any question for anybody,” pesan Zul pada Keyli lalu berlalu begitu saja.
