Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Imigrasi Batam Deportasi 16 WN Myanmar dan 2 WN Tiongkok, Tiga Warga Negara Bangladesh Diserahkan ke Jaksa
Batam

Imigrasi Batam Deportasi 16 WN Myanmar dan 2 WN Tiongkok, Tiga Warga Negara Bangladesh Diserahkan ke Jaksa

12 Juni 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kantor Imigrasi Batam deportasi 2 WN Tiongkonng yang kedapatan menggunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja di proyek pembangunan Apartemen Opus Bay, Marina, Batam
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Batam kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kedaulatan hukum keimigrasian dengan mengambil langkah tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan izin tinggal di wilayah Indonesia.

Sebanyak 16 WNA asal Myanmar resmi dideportasi pada 22 Mei 2025 setelah diketahui tinggal di Indonesia melebihi masa izin yang berlaku.

Para WNA tersebut sebelumnya diamankan dalam operasi pengawasan rutin yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka merupakan tenaga kerja asing yang sebelumnya bekerja di Singapura.

Namun setelah izin kerja mereka di negara tersebut habis, mereka memilih menetap sementara di Batam sambil menunggu izin baru diterbitkan.

Tak hanya itu, pada 17 Mei 2025, dua WNA asal Tiongkok berinisial WS dan GY juga turut dideportasi Imigrasi Batam.

Keduanya kedapatan menggunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja di proyek pembangunan Apartemen Opus Bay, Marina, Kota Batam. Selain penyalahgunaan izin, WS dan GY juga tercatat telah overstay selama 14 hari.

Proses pemulangan terhadap para WNA dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta sebelum akhirnya diterbangkan ke negara asal masing-masing.

Selain dideportasi, mereka juga dijatuhi sanksi penangkalan, yang berarti tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam kurun waktu tertentu sesuai ketentuan undang-undang.

Sementara itu, pada 3 Juni 2025, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Batam menyerahkan tiga WNA asal Bangladesh—berinisial F, SM, dan S, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negei (Kejari) Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Ketiga orang tersebut diduga memasuki Indonesia melalui jalur tidak resmi, tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 113 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mereka terancam hukuman penjara hingga satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Kepala Bidang Inteldakim, Jefrico Daud Marturia, menegaskan bahwa langkah-langkah ini merupakan bukti komitmen tegas pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian.

“Setiap orang asing yang tinggal di Indonesia wajib tunduk pada hukum dan aturan yang berlaku. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap izin tinggal,” ujarnya.

Kantor Imigrasi Batam juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta mengawasi keberadaan WNA yang mencurigakan atau diduga melanggar izin tinggal. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan resmi ke nomor 0821-8088-9090.(dkh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.