CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Batam bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Operasi Gabungan bertajuk Wira Waspada yang menyasar aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Tanjung Uncang dan Marina, Kota Batam.
Operasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Akselerasi yang digagas oleh Menteri Hukum dan HAM Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Kegiatan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Di hadiri oleh jajaran dari Kepolisian serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, memaparkan hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan selama April hingga Mei 2025.
Pada 7 Mei 2025, tim Imigrasi mengamankan dua WN asal Tiongkok di salah satu penginapan di kawasan Batam Center.
Keduanya diketahui menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja secara ilegal serta telah melewati batas izin tinggal selama 14 hari (overstay).
Selain itu, sebanyak 17 WN asal Myanmar juga diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, 10 orang di antaranya terbukti overstay, sementara 6 lainnya diduga akan melakukan pelanggaran serupa.
Seorang WN asal Myanmar berinisial TS yang berstatus pencari suaka juga ditahan karena diduga berperan sebagai koordinator yang menyediakan akomodasi dan transportasi bagi WN asal Myanmar lainnya, serta meraup keuntungan dari aktivitas tersebut.
Pada 15 Mei 2025, laporan masyarakat mengarah pada seorang WN asal Kanada berinisial DJM di OS Hotel, Batam Kota, yang dilaporkan mengganggu ketertiban umum.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian langsung bergerak cepat untuk mengamankan dan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.
Kasus lainnya melibatkan tiga WN asal Bangladesh yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi.
Mereka terindikasi melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan/atau denda sebesar Rp100 juta.
Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Hajar Aswad menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Batam dari aktivitas ilegal WNA.
“Kami hanya menerima orang asing yang memberikan dampak positif bagi kota ini. Bagi yang melanggar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat Batam agar turut aktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan melalui hotline 0821-8088-9090.(dkh)
