Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Imigrasi Batam Amankan 22 WNA, Terjaring Dalam Operasi Gabungan Wira Waspada
Batam

Imigrasi Batam Amankan 22 WNA, Terjaring Dalam Operasi Gabungan Wira Waspada

16 Mei 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Batam Hajar Aswad memaparkan hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan selama April hingga Mei 2025
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Batam bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Operasi Gabungan bertajuk Wira Waspada yang menyasar aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Tanjung Uncang dan Marina, Kota Batam.

Operasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Akselerasi yang digagas oleh Menteri Hukum dan HAM Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Kegiatan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Di hadiri oleh jajaran dari Kepolisian serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, memaparkan hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan selama April hingga Mei 2025.

Pada 7 Mei 2025, tim Imigrasi mengamankan dua WN asal Tiongkok di salah satu penginapan di kawasan Batam Center.

Keduanya diketahui menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja secara ilegal serta telah melewati batas izin tinggal selama 14 hari (overstay).

Selain itu, sebanyak 17 WN asal Myanmar juga diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, 10 orang di antaranya terbukti overstay, sementara 6 lainnya diduga akan melakukan pelanggaran serupa.

Seorang WN asal Myanmar berinisial TS yang berstatus pencari suaka juga ditahan karena diduga berperan sebagai koordinator yang menyediakan akomodasi dan transportasi bagi WN asal Myanmar lainnya, serta meraup keuntungan dari aktivitas tersebut.

Pada 15 Mei 2025, laporan masyarakat mengarah pada seorang WN asal Kanada berinisial DJM di OS Hotel, Batam Kota, yang dilaporkan mengganggu ketertiban umum.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian langsung bergerak cepat untuk mengamankan dan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.

Kasus lainnya melibatkan tiga WN asal Bangladesh yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi.

Mereka terindikasi melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan/atau denda sebesar Rp100 juta.

Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Hajar Aswad menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Batam dari aktivitas ilegal WNA.

“Kami hanya menerima orang asing yang memberikan dampak positif bagi kota ini. Bagi yang melanggar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat Batam agar turut aktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan melalui hotline 0821-8088-9090.(dkh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.