CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Akhirnya proyek pembangunan perumahan di bekas kolam retensi disegel Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Jumat (24/8/2018).
Penyengelan yang dilakukan, karena pihak pengembang terus melakukan tahap pembangunan proyek di kolam retensi atau resapan air. Padahal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah dibekukan oleh DPM-PTSP Kota Batam pada 27 Juli 2018.
Penyegelan tersebut untuk menghentikan proyek pembangunan di lahan yang dipermasalahan warga, yang menyebabkan banjir di kawasan Tiban Koperasi. Karena selama ini, meski IMB dibekukan, pihak pengembang tetap saja melanjutkan proyek pembangunannya itu.
Anto Sujanto salah satu warga Tiba Koperasi mengatakan, penyegelan dari DPM-PTSP itu dilakukan pada Jumat kemarin. Penyegelan ini untuk menghentikan poryek di lokasi yang dimasalah warga selama ini. Karena sejauh ini pembekuan IMB tidak diperdulikan pihak pengembang dan terus melakukan proyek pembangunan rumah.
“Warga minta dinas terkait untuk menyegelnya bangunan yang dibangun. Karena pihak pengembang tidak perduli dengan pembekuan IMB. Untuk itu DPM-PTSP langsung turun dan melakukan penyegelan,” katanya. (*)

