CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Setelah sekian lama, polisi akhirnya resmi meningkatkan status Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menjadi tersangka. Penetapan Rizieq menjadi tersangka itu dilakukan langsung oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2017).
Dalam menetapkan sang imam menjadi tersangka, polisi menyebut telah mengantongi bukti kuat terkait kasus chat berbau pornografi Rizieq dengan Firza Husein. Bukti itu pula disebut bakal dipaparkan nantinya, ketika Rizieq duduk di kursi persakitan.
Menanggapi beredarnya kabar penetapan tersangka terhadap kliennya, Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mengatakan bahwa kliennya sudah mendapat informasi soal status tersangka itu.
Sugito yang tengah berada di Saudi mengatakan, Rizieq menilai langkah polisi sebagai bentuk kriminalisasi terhadap ulama.
“Sangat tidak terima. Beliau tidak sudi jadi tersangka. Rizieq tahu ini sudah direncanakan untuk melemahkan perjuangan,” Sugito Atmo Pawiro, Senin (29/5/2017).
Menurut Sugito, Rizieq tidak akan mundur untuk mencari keadilan. “Dia tidak lemah dan akan tetap melawan. Akan melawan secara hukum di antaranya akan mengajukan praperadilan,” tuturnya.
Dia yakin kasus ini syarat akan kepentingan. Termasuk rekayasa hukum yang dinilainya terjadi dalam kasus yang menjerat Rizieq. “Ini rekayasa hukum, pembunuhan karakter. HRS akan lawan secara hukum,” bebernya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Kriminal Khusus melakukan gelar perkara sebelum menjadikan Rizieq tersangka. “Meningkatkan status (Rizieq) dari saksi ke tersangka kasus pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (29/5/2017).
Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan Firza Husein menjadi tersangka.
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau Pasal 6 junto pasal 32 dan atau pasal 8 junto pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Serta pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU ITE.
Sementara, Rizieq tetap membantah soal chat dan kebenaran rekaman percakapan dirinya dengan Firza. Menurutnya, rekaman tersebut merupakan fitnah. “Rekaman fitnah yang mengatasnamakan Firza dan saya itu adalah fitnah,” tegasnya di Mapolda Metro Jaya, beberapa saat lalu.
Menurut Rizieq, Firza membantah atas hal tersebut. Menurutnya, Firza juga menegaskan bahwa orang dengan foto-foto vulgar dalam chat tersebut bukan dirinya.
Meski melawan keras, pernyataan Rizieq seakan terbantah. “Bagaimana bisa? Sewaktu diperiksa, Firza nya saja mengaku. Dia membenarkan, makanya statusnya naik jadi tersangka. Kalau tidak (mengaku) tentu belum jadi tersangka. Logika saja lah,” tegas salah satu penyidik.

