CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Aksi damai warga Baloi Kolam diterima langsung Komisi I DPRD Batam dan langsung menggelar rapar dengar pendapat (RDP), Senin (13/11/2017).
Dalam pertemuan dengan dewan itu, warga menyampaikan alasan tidak hadir pada RDP yang di gelar Komisi I DPRD Batam beberapa waktu lalu.
“Saat ini Baloi Kolam sedang di evaluasi BP Batam, untuk itu warga tidak ikut hadir dalam RDP yang di gelar dua kali tersebut,” kata Agung yuang mewakili warga dalam pertemuan tersebut.
Dia beralasan yang mengetahui permasalah lahan adalah BP Batam yang memiliki wewenang penuh. Untuk itu warga Baloi Kolam beranggapan mempunyai urusan dengan BP Batam bukan DPRD terkait masalah lahan.
โKami berurusan langsung dengan BP Batam. Seharusnya perusahaan tidak perlu datang ke Baloi Kolam untuk menyebarkan selebaran kertas, cukup mereka hanya berurusan langsung dengan BP Batam,โ katanya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Batam Budi Mardianto menyampaikan bahwa DPRD Batam perlu tahu permasalahan apa yang sedang terjadi di Baloi Kolam.
“Kami juga harus tahu masalah warga Baloi Kolam dan disinilah tempatnya. Dewan itu merupakan wakil rakyat yang harus tahu masalah warganya,โ katanya.

