CENTRALBATAM.CO.ID, ANAMBAS – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Anambas resmi menahan seorang perempuan berinisial RA terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan melalui modus jual beli barang rumah tangga, perangkat elektronik, serta telepon genggam secara kredit. Penahanan dilakukan pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah A.B., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Iptu Alfajri, S.H., membenarkan bahwa RA telah ditahan sejak 29 Juli 2025.
“Benar, RA telah kami tahan setelah sebelumnya diamankan pada Kamis, 9 April 2025 sekitar pukul 17.30 WIB,” ungkap Iptu Alfajri.
Dari hasil penyelidikan, korban yang berinisial NRZ mengalami kerugian besar dengan total nilai mencapai Rp554.390.000 akibat aksi RA.
Sebelumnya, pihak keluarga pelaku sempat mengajukan permohonan kepada polisi agar RA tidak ditahan karena sedang dalam kondisi hamil. Permohonan tersebut dikabulkan Kapolres Kepulauan Anambas dengan dasar pertimbangan kemanusiaan.
Namun kini, setelah RA selesai menjalani proses persalinan dan dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis RSUD Tarempa, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.
“Setelah dipastikan RA dalam kondisi sehat dan dapat beraktivitas normal, maka proses hukum kembali dilanjutkan sesuai ketentuan,” jelas Kasatreskrim.
RA dikenai sangkaan melanggar Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.(asy)
