CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Sebanyak 930 warga binaan di akota Batam yang mendapat remisi (pengurangan hukuman). Dari 930 orang masing-masing 882 pria dan 48 wanita. Sementara untuk tahanan anak sebanyak 32 orang yang mendapat remisi.
Amam Syaifulhaq Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak (LPKA) Batam mengatakan, ada dua remisi yang diberikan kepada warga binaan. Pertama remisi umum 1 (RU1) yakni pemotongan masa hukuman. Kemudian RU2 yakni warga Binaan yang diberikan remisi bebas dalam memperingati HUT RI ke-72 tepatnya 17 Agustus 2017.
“Remisi ini adalah hak Bagi seluruh warga binaan. Tergantung penilainya di dalam masa binaan. Terkait prilaku selama menjadi warga binaan,” katanya.
Untuk remisi R2 di Lapas Barelang ada 24 orang, Rumah Tahanan (Rutan) sebanyak empat orang, di Lapas Perempuan sebanyak satu orang dan lapas anak sebanyak dua orang.
“Yang langsung bebas sebanyak 31 orang, itu dari beberapa tempat, ada yang di Rutan, Lapas, LPP dan LPKA,” tegasnya.
Penerimaan temisi untuk warga binaan setiap HUT RI, merupakan agenda tahunan. Ini merupakan bonus bagi warga binaan yang berkelakuan baik selama dalam binaan.