CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Quick Respons, alias bergerak cepat. Begitulah aksi jajaran kepolisian dari Mapolresta Barelang, dalam membekuk oknum Biksu bernama Yo Chu Hi alias Hendra.
Suhu atau biksu itu ditangkap, karena diduga menjadi tersangka dalam serangkaian perbuatan mesum nan predatornya terhadap anak-anak di bawah umur.
Biksu mesum itu ditangkap di kawasan Jakarta Barat, oleh tim Macan Polresta Barelang, Rabu (31/8/2017) pagi. ‎Penangkapan itu sendiri dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Gima.
Kini, tersangka dalam dugaan kasus asusila itu tengah diamankan dan di bawa kembali ke Batam.
Sebelumnya, sang biksu ditetapkan sebagai tersangka dengan adanya laporan yang dilayangkan warga dan para korban.
“Dari keterangan saksi-saksi, kemudian kita lakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Kemudian kita berangkat ke Jakarta untuk menangkap pelaku ini,” kata Gima, saat dikonfirmasi.
Sebelum mengamankan Hendra, polisi juga sudah menangkap Bagas Biksu yang bekerja di Vihara yang ada di Nonga. Dalam hal ini, Hendra dan Bagas ditetapkan sebagai tersangka Eksploitasi anak. Sementara itu, untuk kasus pencabulan yang dilakukan oleh Hendra pihak penyidik Polresta Barelang akan melakukan koordinasi denegan polisi di Jakarta.