CENTRALBATAM.CO.ID, RIAU – Jajaran tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Riau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.
Pelaku adalah Junaidi Rahim AP (47) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto mengatakan, pelaku diduga meminta sejumlah uang dari korbannya Sepriyandi selaku notaris dan PPAT yang mengurus surat menyurat pertanahan. Uang itu di luar dari prosedur pembuatan akte tanah.
“Adapun barang bukti yang disita uang Rp 11 juta, 2 buah sertifikat Hak Tanggungan, 29 buah sertifikat Hak Guna Bangunan, 2 lembar data berkas permohonan yang belum selesai beserta catatan besaran uang biaya pengurusan,” kata Yusup, Sabtu (10/6/2017).
Dijelaskan Yusup, perbuatan pungli yang dilakukan pelaku jelas merupakan suatu tindak pidana korupsi. Menurutnya, pelaku menyalahgunaan wewenang sebagai pejabat negara sebagaimana dalam rumusan pasal 12 huruf e Undang-Undang 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
“OTT dilakukan Tim Saber Pungli ketika notaris dan pejabat PPAT yang melakukan transaksi penyerahan uang kepada pelaku (Junaidi), selaku pejabat di BPN Rokan Hulu tersebut. Pelaku meminta uang untuk biaya kepengurusan sertifikat tanah dan bangunan,” jelas Yusup.
Biaya itu tak semestinya dibayar, namun pelaku membebankannya kepada korban. Kemudian, polisi yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menuju kantor BPN Rokan Hulu. Saat tiba di lokasi, Saber Pungli Polres Rohul melakukan OTT terhadap Junaidi.
Penyerahan uang dilakukan korban kepada pelaku terkait pengurusan pendaftaran Sertifikat Hak Tanggungan sejumlah 35 permohonan, serta 2 permohonan pengurusan pendaftaran turun waris. Berdasarkan keterangan Sepriyadi dan Eni Endahwati, bahwa untuk pengurusan dimaksud, dia telah membayar PNBP resmi di loket kantor BPN Rokan Hulu pada Februari 2017 sebesar Rp. 10.600.000.
“Karena berkas yang diajukan tidak kunjung selesai, maka staf Endahwati yakni Irus Lani pada 23 Mei menanyakan kelanjutan berkas kepada staff BPN Rohul dan jawabannya agar menghadap Junaidi. Pada Rabu 7 Juni, Endahwati mendatangi kantor Junaidi. Dan Junaidi diduga meminta biaya pengurusan sebesar Rp. 22.980.000,” terang Yusup.
Dikatakan Yusup, duit yang diminta Junaidi itu di luar biaya PNBP resmi yang telah dibayarkan sebesar Rp 10.600.000. Junaidi mengancam, jika tidak dibayarkan biaya tambahan tersebut, dokumen sertifikat hak tanggungan yang sudah ditandatanganinya, tidak dinaikkan ke Kepala Kantor BPN Rohul untuk ditanda tangani.
“Karena itu, korban merasa diminta membayar duit pungli. Lalu saat mereka transaksi pada Jumat (9/6/2017), petugas yang sudah mendapat informasi itu langsung melakukan OTT. Saat ini pelaku kita amankan di Mapolres Rohul untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Yusup.