CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sebanyak 700 pelanggar lalulintas mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (10/3/2017) pagi.
Ke-700 pelanggar lalulintas ini mendatangi tempat tersebut, guna menerima sanksi alias vonis atas berbagai macam pelanggaran dalam berlalulintas.
Adapun pelanggar dari 700 peserta sidang tilang ini, mulai dari berkendara tanpa mengenakan helm, tidak menyalakan lampu bagi pemotor, menerobos traffic light, tidak menggunakan safety belt bagi pengendara roda empat, hingga tidak melengkapi surat-surat kendaraan.
“Saya ditilang karena dalam pemeriksaan kemarin, saya ga ada STNK. Jadi langsung ditilang,” kata Prima, seorang pelanggar yang menerima sanksi.

Untuk menebus kesalahannya, si pelanggar lalulintas ini dikenakan denda Rp 80 ribu dan mendapat peringatan keras untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Iya, denda Rp 80 ribu,” katanya.
Pantauan tim Central Batam, para pelanggar lalulintas ini masih terus berdatangan ke gedung peradilan itu. Beberapa petugas pun tampak mengurai kepadatan, dengan menerapkan sistem penempelan informasi hasil putusan Hakim.

![[Hot News] Pagi Ini 700 Pelanggar Lalulintas Menerima Sanksi di PN Batam](https://i0.wp.com/centralbatam.co.id/wp-content/uploads/2017/03/20170310084522.jpg?fit=600%2C337&ssl=1)