CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Baderudin bin Salek, terdakwa yang diduga menjadi kurir dalam peredaran 4.400 gram atau 4,4 Kilogram sabu-sabu dituntut pidana penjara selama 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, SH, Rabu (8/3/2017) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dalam tuntutan pidana yang dibacakan, disebut bahwa terdakwa, pada hari Kamis (1/9/2016) lalu diduga bekerjasama atau diminta oleh Din (DPO) untuk menjemput sabu dari Out Port Limited (OPL).
“Setelah menerima tas berisi sabu di OPL, kemudian terdakwa menyimpan barang haram itu di rumahnya. Berselang beberapa waktu, ia kembali diminta Din untuk membawa sabu itu ke parkiran rumah makan Salero Basamo, tak jauh dari Hotel Swiss Inn Baloi, Batam,” kata JPU Samsul Sitinjak, dalam pembacaan tuntutannya di hadapan Majelis Hakim.
Untuk memuluskan aksinya, lanjut JPU, terdakwa menggunakan mobil KIA Picanto BP 1551 FJ dan menyembunyikan sabu itu di dalamnya.
Aksinyapun terendus petugas kepolisian. Penangkapan pun dilakukan. Baderudin diamankan berikut barang bukti jenis sabu-sabu seberat 4.400 gram.
Sesuai perbuatannya, kemudian Jaksa tersebut menjeratnya dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut, supaya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oeh karena itu dengan pidana 20 tahun penjara,” sebut Jaksa.
Tak hanya itu, Baderudin juga dikenakan denda Rp 1 miliar. “Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, haruslah digantikan dengan 1 tahun penjara,” tegas Samsul.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa langsung mengajukan permohonan untuk mendapat keringanan hukuman. Kemudian, amar putusan akan dibacakan pekan depan di PN Batam.
