CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN-Anggota Satres Narkoba Polres Bintan mengamankan dua orang beserta barang bukit narkoba jenis sabu seberat 16.5 kilogram dan 500 butir ekstasi di depan Hotel Comfort, Jalan Adi Sucipto Km 10 Tanjungpinang, Jumat (17/3/2017) sore.
Informasi yang didapat centralbatam.co.id, sabu dan ekstasi itu disimpan pelaku di bagai mobil jenis hatcback atau jenis Honda Jazz lama warna putih.
Baca :
Dua pelaku yang belum diketahui identitasnya itu, diikuti anggota Satres Narkoba Polres Bintan berpakaian sipil sejak dari Tanjunguban, Bintan.
Dua pria sebagai pelaku tersebut langsung dihentikan mendadak kendaran yang ditumpangi oleh anggota Polisi saat berada di depan Hotel Comfort atau sekitar SPBU Batu 10. Keduanya pun tidak bisa melakukan perlawan saat polisi menlikungnya di depan sejumlah warga.
Barng bukti diduga narkoba jenis sabu dan pil ekstasi langsung diamankan anggota polisi dari dalam bagasi mobil yang dibawa dan sebunyikan kedua pelaku tersebut.
Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto membenarkan adanya penangkapan dua pelaku yang membawa barang yang diduga 16.5 kilogram sabu-sabu dan 500 butir ekstasi tersebut.
Guntur sendiri belum bisa memberikan penjelasan secara detail serta kornologis penangkapan dua pelaku beserta barang bukti tersebut. Dia beralasan kedua pria yang diamankan masih dalam penyelidikan.
“Benar, adanya penangkapan dua pelaku yang diamankan oleh satuan kami. Saat inimasih dalam penyelidikan,” ujarnya singkat.