CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, M Syahir mengatakan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2018.
Menurutnyam keputusan ini mengacu pada surat edaran dari kementerian. Dalam surat itu disebutkan, yang mendapatkan THR adalah mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.
“Tak disebutkan honorer. Istilah pusat, itu jadi beban daerah,” ujarnya.
Sementara di lapangan, jumlah honorer di Pemko Batam terbilang banyak. Berdasarkan data, saat ini tercatat sebanyak 5.160 tenaga honorer yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Batam.
Syahir mengatakan, untuk THR PNS di Kota Batam 2018 ini, ia belum mengetahui nilai pastinya.
“THR PNS diajukan akhir bulan. Kita belum tahu nilainya,” kata Syahir.

