CENTRALBATAM.CO.ID, NATUNA – HM (25) tak berkutik saat diamankan Sat Reskrim Polres Natuna.
Pasalnya, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat mencabuli anak di bawah umur dengan ancaman akan menyebar luaskan foto (setengah bugil) miliki korban yang didapati di media sosial (facebook).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian saat memimpin kegiatan Konferensi Pers ungkap kasus terkait dengan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang berlangsung di Polres Natuna, Sabtu (23/10/2021)
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian didampingi Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Ikhtiar dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna Aipda David Arviad mengatakan, persetubuhan tersebut terjadi di lahan kosong yang berada di sekitar SMK Pariwisata Kecamatan Bunguran Timur pada Kamis (22/4/2021) sekira pukul 19.45 WIB.
Kronologi kejadian berawal dari sekira April 2021, tersangka mendapati foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) dari akun media sosial facebook atas nama R (korban).
Tersangka screenshot foto tersebut dan menyimpannya ke gallery HP, dan mencari akun korban serta meminta pertemanan hingga kemudian korban menerima permintaan pertemanan dari tersangka dan terjalin komunikasi Antara korban dan tersangka melalui mesengger (facebook).
Kemudian tersangka meminta nomor handphone korban dan menghubungi korban hingga tersangka menunjukkan foto (dalam keadaan setengah telanjang) dan menanyakan apakah benar bahwa foto tersebut adalah korban, korban mengakui bahwa benar foto yang ditunjukkan adalah dirinya.
Setelah korban mengakui maka tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto.
Kemudian menjanjikan tidak akan menyebar luaskan foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) apabila korban bersedia melakukan hubungan seksual.
Dengan terpaksa korban bersedia melakukan hubungan seksual dengan tersangka.
“Modus yang digunakan HM (25) yaitu dengan cara menjanjikan tidak akan menyebar luaskan foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) apabila korban bersedia melakukan hubungan seksual dengan tersangka. Dengan terpaksa korban bersedia melakukan hubungan seksual dengan tersangka,” kata Kapolres.
“Kemudian, setelah beberapa kali melakukan hubungan seksual maka tersangka kembali mengancam akan menyebar luaskan foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) dan meminta uang sebagai tebusan, hingga korban memberikan uang dengan tunai dan transfer sebanyak Rp 5 juta,” terang Kapolres Natuna.
Dalam penangkapannya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 helai jaket parasut warna merah hitam, 1 unit Hp merk Xiaomi warna silver, 1 helai celana kain warna biru tua, 1 helai sweater warna hitam, 1 helai jilbab warna hitam, 1 helai jaket hoodie warna hitam.
Dengan demikian lanjut Kapolres Natuna, HM (25) telah melanggar pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perubahan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman Penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun.(mil)