CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolan Barang Milik Daerah, Udin P Sihaloho mempertanyakan pertanggungjawaban anggaran pelebaran jalan di tahun 2017. Udin sendiri sudah mempertanyakan masalah tersebut kepada BP Batam.
“Kita sudah pertanyakan masalah anggaran pelebaran jalan. Jawabannya tidak berlaku surut,” kata Udin.
Udin menyebutkan laporan tersebut harus segera diperjelas sehingga ke depan tidak berbenturan dengan hukum. Padahal MoU pinjam pakai sejumlah jalan dari BP Batam ke Pemko Batam baru dilaksanakan Maret 2018 lalu.
Memang statusnya adalah pinjam pakai, lalu bagaimana dengan penganggaran sebelumnya. Bisa saja nantinya penganggaran pelebaran jalan di tahun 2017 tersebut berpotensi akan menjadi satu temuan hukum.
“Intinya MoU jalan tersebut tidak berlaku surut. Gimana dengan anggaran di 2017 yang hampir Rp 300 miliar,” katanya.
Menurutnya, tim pansus segera membahas hal ini dengan pihak-pihak yang terkait. Termasuk juga dengan mempertanyakan aset-aset lain yang dipinjam pakaikan ke pemko.
Sementara itu berbeda dengan beberapa aset yang sudah dihibahkan seperti Masjid Raya, Pasar Induk Jodoh, dan tempat pembuangan sampah akhir (TPA) Punggur. Karena dalam bentuk hibah.
“Jadi, statusnya sudah inkrah dan bisa dipertanggung jawabkan penganggarannya,” katanya.

